Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Dorong Akurasi Data Partai Politik dalam Rakor Mutarpol

Dokumentasi

Anggota Bawaslu Kulon Progo (Djoko Dwiyogo S) Sedang Memberikan Tanggapan Akurasi Data Partai Politik. (Selasa, 10/06/2026)

Kulon Progo – Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik (Mutarpol) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo di Rumah Pintar Pemilu, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang dibuka Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, tersebut bertujuan menjaga validitas data partai politik melalui pemutakhiran data kepengurusan, keanggotaan, domisili kantor, keterwakilan perempuan, dan petugas penghubung (LO). Proses pemutakhiran dilakukan melalui SIPOL hingga 25 Juni 2026 sebelum diverifikasi oleh KPU.

Sementara itu, materi teknis disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyibah, dengan moderator Kasubbag Teknis Penyelenggaraan, Saptati Wulandari. Dalam paparannya dijelaskan bahwa pemutakhiran data partai politik berlandaskan pada PKPU Nomor 11 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 1365 Tahun 2023, serta Surat Dinas KPU RI Nomor 464 Tahun 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Djoko menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kulon Progo atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Menurutnya, pemutakhiran data partai politik merupakan tahapan penting yang perlu dipersiapkan secara cermat sejak awal.

"Bawaslu berharap seluruh partai politik dapat proaktif memastikan data yang disampaikan akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi riil di lapangan. Ketepatan data sejak awal akan meminimalkan potensi permasalahan pada tahapan berikutnya," ujarnya. Djoko juga mendorong KPU dan partai politik untuk terus membangun komunikasi yang terbuka dan terdokumentasi dengan baik agar setiap perubahan data maupun kendala yang muncul dapat segera diselesaikan.

Dari sisi pengawasan, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo akan mengedepankan langkah pencegahan melalui koordinasi dan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data partai politik. Menurutnya, kualitas data partai politik akan berpengaruh terhadap kualitas tahapan pemilu ke depan. "Kami berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga proses ini dapat mendukung terwujudnya pemilu yang lebih berkualitas, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Kulon Progo," pungkasnya.

Selain sosialisasi pemutakhiran data partai politik, KPU Kabupaten Kulon Progo juga menyampaikan perkembangan regulasi kepemiluan, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128 mengenai kewajiban pemenuhan minimal 30 persen bakal calon perempuan pada pemilu mendatang.

Dokumentasi

 

Humas Bawaslu Kulon Progo