Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Dorong Mitigasi Risiko Pemilu Sejak Dini untuk Cegah Sengketa

Dokumentasi

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Muh Isnaini Mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo. (Rabu, 28/10/2026)

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Mitigasi Risiko Tahapan Pemilu yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi dan diskusi untuk mengidentifikasi potensi risiko dalam setiap tahapan Pemilu serta merumuskan langkah antisipasi guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang tertib dan berintegritas.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Muh. Isnaini, S.TP., M.M. Adapun materi disampaikan oleh Ibah Mutiah, S.H., M.Si., Anggota KPU D.I. Yogyakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, yang membahas mitigasi risiko dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu.

Dalam tanggapannya, Muh. Isnaini menekankan pentingnya mengidentifikasi dan memitigasi risiko sejak awal agar potensi permasalahan tidak berkembang menjadi pelanggaran maupun sengketa. “Risiko harus kita identifikasi dan mitigasi sejak awal, supaya tidak berkembang menjadi pelanggaran maupun sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, pengawasan Bawaslu perlu berfokus pada upaya pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Persoalan yang berkaitan dengan keaslian dokumen persyaratan, misalnya, perlu diteliti dan diselesaikan sejak tahapan awal.

“Keaslian dokumen persyaratan harus diteliti dan diselesaikan sejak tahapan awal. Jangan sampai berlanjut menjadi sengketa hingga Mahkamah Konstitusi yang berpotensi berdampak pada pengulangan proses pemilihan,” tegasnya.

Isnaini juga menyoroti penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pencalonan (Silon), dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Menurutnya, sistem informasi tersebut perlu terus dievaluasi dan diperbaiki untuk meminimalkan potensi permasalahan.

“Sistem informasi ini adalah alat bantu dalam penyelenggaraan Pemilu, bukan satu-satunya dasar penentu. Proses verifikasi dan pemeriksaan sesuai ketentuan tetap harus menjadi bagian penting di setiap tahapan,” katanya.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya penerbitan Peraturan KPU (PKPU) yang tepat waktu dan selaras dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Regulasi yang terbit ketika tahapan sudah berjalan dapat membatasi waktu untuk melakukan pemetaan kerawanan, menyusun langkah pengawasan, dan menyosialisasikan ketentuan kepada badan ad hoc.

“Kalau regulasi terbit saat tahapan sudah berjalan, waktu kami untuk memetakan kerawanan, menyusun langkah pengawasan, dan menyosialisasikan aturan kepada badan ad hoc menjadi terbatas. Karena itu koordinasi antarlembaga penting agar pelaksanaan tahapan punya pedoman yang jelas sejak awal,” jelasnya.

Potensi sengketa pencalonan, khususnya terkait persyaratan pencalonan dan ketentuan keterwakilan perempuan, juga menjadi perhatian dalam diskusi. Di samping itu, aspek aksesibilitas tempat pemungutan suara (TPS) perlu dipertimbangkan sejak tahap perencanaan, terutama di wilayah dengan kondisi geografis yang sulit dijangkau. “Penempatan TPS perlu memperhatikan prinsip inklusivitas, supaya pemilih lanjut usia dan penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya dengan mudah dan layak,” tambah Isnaini.

Melalui FGD ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendorong penguatan koordinasi antara penyelenggara Pemilu dalam mengidentifikasi potensi kerawanan dan menyiapkan langkah mitigasi secara terencana. Upaya pencegahan sejak dini, kepastian regulasi, pemeriksaan persyaratan yang cermat, pemanfaatan teknologi secara tepat, serta penyediaan akses pemungutan suara yang inklusif diharapkan dapat meminimalkan risiko pelanggaran dan sengketa sekaligus mendukung penyelenggaraan Pemilu yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penulis: Riga