Bawaslu Kulon Progo Gelar Kajian Hukum, Mitigasi Kerawanan Pemilu/Pemilihan 2029
|
Kulon Progo — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Kajian Hukum: Penguatan Demokrasi dan Mitigasi Kerawanan Tahapan Pemilu/Pemilihan 2029 pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 13.00 WIB di Ruang Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, perwakilan KPU Kabupaten Kulon Progo, Kepala Unit 1 Satintelkam Polres Kulon Progo, serta perwakilan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo.
Kajian hukum ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat kesiapan kelembagaan dan membangun perspektif bersama antar pemangku kepentingan dalam membaca dinamika awal menuju tahapan Pemilu/Pemilihan 2029. Melalui forum diskusi tersebut, peserta membahas potensi kerawanan yang dapat muncul sejak pra-tahapan, termasuk isu partisipasi pemilih, dinamika daerah pemilihan (dapil), kesiapan regulasi, serta pentingnya koordinasi lintas sektor dalam menjaga kualitas demokrasi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi tantangan yang dapat memengaruhi penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, memperkuat langkah mitigasi sejak dini, serta mendorong terbentuknya sinergi antar lembaga dalam fungsi pencegahan dan pengawasan. Selain itu, forum ini diharapkan menjadi ruang pertukaran informasi dan penyamaan persepsi agar setiap pemangku kepentingan memiliki kesiapan yang lebih baik dalam menghadapi tahapan kepemiluan mendatang.
Dalam diskusi, Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyoroti adanya indikasi awal terkait isu penurunan partisipasi pemilih yang perlu dicermati bersama. Ia menyampaikan, “Beberapa waktu lalu kami ditemui salah satu partai politik yang menyampaikan adanya isu sekelompok masyarakat yang menyerukan anti pemilu atau golput. Polanya tidak dilakukan secara terbuka, tetapi menggunakan cara-cara yang lebih halus dengan menyasar rohaniwan, pengusaha, dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu.” Selain itu, ia juga menambahkan, “Terkait dapil, ada salah satu partai politik yang menyampaikan keinginan agar tetap menggunakan lima dapil. Namun apabila nantinya terdapat perubahan, sebaiknya tidak dilakukan terlalu dekat dengan tahapan karena akan berdampak pada kesiapan penyelenggara maupun peserta. Administrasi wilayah dan alokasi kursi juga menjadi faktor yang memengaruhi diterima atau tidaknya perubahan dapil tersebut".
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit 1 Satintelkam Polres Kulon Progo, Heri, menegaskan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam melakukan deteksi dini terhadap potensi kerawanan. Ia menyampaikan, “Menanggapi yang disampaikan Pak Ketua, sampai saat ini di Kulon Progo kegiatannya masih cukup terbatas. Namun pada prinsipnya apabila terdapat informasi terkait kegiatan ajakan golput, kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk turun langsung menggali informasi di lapangan.”
Sementara itu, perwakilan Kesbangpol Kabupaten Kulon Progo, Lilih, menyampaikan bahwa isu tersebut masih terus dipantau dan belum menjadi pembahasan intensif. Ia menjelaskan, “Terkait kegiatan yang mengarah pada ajakan golput, sampai saat ini memang belum dibahas secara intens walaupun sudah ada sedikit informasi yang mengarah ke sana. Sedangkan terkait dapil, beberapa partai sudah mulai melakukan pembahasan, namun sampai sekarang belum ada jumlah dapil yang disepakati atau mengerucut.”
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Isnaeni, menekankan pentingnya kepastian regulasi untuk mendukung efektivitas pengawasan. Ia menyampaikan, “Beberapa hal terkait tahapan pemilu dan titik rawan yang sudah disampaikan menunjukkan bahwa kondisi di Kulon Progo masih dalam kategori sedang, tetapi tetap harus diwaspadai. Jika memungkinkan, regulasi ditetapkan jauh sebelum pelaksanaan agar penyelenggara dapat melakukan antisipasi dan persiapan secara optimal. Peraturan Bawaslu terkait pengawasan juga sangat bergantung pada aturan yang ditetapkan KPU.” Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap proses penguatan demokrasi tidak hanya dilakukan saat tahapan berlangsung, tetapi dimulai sejak dini melalui pengkajian, koordinasi, dan langkah mitigasi yang terukur sehingga pelaksanaan Pemilu/Pemilihan 2029 dapat berjalan secara demokratis, tertib, dan berintegritas.
Penulis : Erza