Bawaslu Kulon Progo Gelar Ngabuburit Pengawasan, Bahas Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Kulon Progo – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema “Ngobrol Demokrasi: Bagaimana Bawaslu Menangani Pelanggaran Pemilu?”. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada Jumat (13/3/2026) mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu DIY dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang membahas berbagai aspek penanganan pelanggaran pemilu, termasuk pentingnya peran masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, dalam pemaparannya menekankan urgensi partisipasi masyarakat dalam penanganan dugaan pelanggaran pemilu. Ia menyampaikan bahwa pemilu merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin.
“Pemilu merupakan pilar utama demokrasi yang menjamin kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin. Namun, integritas pemilu kerap terancam oleh praktik politik uang yang dapat mendistorsi kehendak rakyat,” jelas Bayu.
Ia juga menguraikan bahwa praktik politik uang umumnya terjadi melalui dua modus, yakni secara langsung seperti vote buying dan “serangan fajar”, serta modus tidak langsung seperti transaksi dukungan politik, intimidasi ekonomi, atau praktik sukses berbayar. Menurutnya, penanganan pelanggaran politik uang telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta peraturan Bawaslu.
“Sejumlah tantangan dalam penegakan hukum politik uang antara lain keterbatasan bukti transaksi, saksi yang enggan memberikan keterangan karena takut intimidasi, keterbatasan waktu penanganan perkara, hingga minimnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa realitas pelanggaran politik uang masih terus terjadi sehingga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk membantu keterbatasan pengawas dalam melaksanakan tugas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo S., menjelaskan peran strategis divisi penanganan pelanggaran di tingkat daerah.
“Secara sederhana, Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Kabupaten/Kota adalah ujung tombak penegakan hukum pemilu di tingkat daerah,” ungkap Djoko.
Ia menambahkan bahwa tugas utama divisi tersebut adalah memproses segala bentuk dugaan pelanggaran, baik yang ditemukan langsung oleh jajaran pengawas maupun yang dilaporkan oleh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap dapat memperkuat pemahaman masyarakat terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sekaligus mendorong partisipasi aktif publik dalam mengawal proses demokrasi yang jujur dan adil.
Penulis : Erza