Budayawan Kulon Progo Dorong Demokrasi Substantif Menuju 2029
|
KULON PROGO – Demokrasi substantif di Indonesia dinilai masih perlu diperjuangkan secara berkelanjutan. Pasca-reformasi yang telah berjalan hampir tiga dekade, bangsa ini dianggap baru sebatas menyentuh level demokrasi prosedural. Pelaksanaan pemilu memang terlihat lebih demokratis dibandingkan era Orde Baru (Orba), namun dampak nyatanya terhadap kesejahteraan masyarakat belum sepenuhnya dirasakan.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi antara Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, M.Si., bersama tokoh seni dan budaya Kulon Progo, Drs. Marjudin dan Sumarno. Pertemuan santai tersebut berlangsung usai ibadah salat tarawih di Sanggar Mayongan, Bumirejo, Lendah, Kulon Progo, Selasa malam (24/2/2026).
Kritik Terhadap Kebijakan 'Top-Down'
Dalam diskusi tersebut, Marjudin menyoroti fenomena kepemimpinan saat ini. Meski terpilih melalui mekanisme pemilu, pemimpin cenderung kerap melupakan prinsip-prinsip demokratis dalam pengambilan keputusan.
"Praktik pembuatan dan pengelolaan kebijakan secara top-down kembali terasa akhir-akhir ini, menyerupai praktik era Orba. Bahkan, sejumlah program pemerintah sarat akan muatan politik dan kerap digenjot menjelang hari pemungutan suara," ujar Marjudin.
Marjudin, yang merupakan penerima anugerah Dinas Kebudayaan Kulon Progo (2022) serta anugerah Sastra dari Kemendiknas (2025), menegaskan bahwa tugas budayawan saat ini adalah menjaga akal sehat publik. Hal ini penting agar masyarakat tidak mudah terkecoh oleh program-program yang mengatasnamakan rakyat namun memiliki intensi politik terselubung.
Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu
Senada dengan hal tersebut, Sumarno, seorang pelaku seni budaya yang juga berprofesi sebagai jurnalis, berharap agar pemilu di masa depan dirancang lebih sederhana namun berdampak signifikan bagi masyarakat.
Sebagai mantan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024, ia memberikan catatan khusus mengenai beban kerja penyelenggara. "Kemarin banyak penyelenggara pemilu, terutama di tingkat bawah, yang mengalami beban kerja berlebih (overwork) akibat keserentakan pemilu nasional," jelasnya.
Langkah Konsolidasi Bawaslu
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menjelaskan bahwa diskusi ini merupakan langkah konkret tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Bawaslu No. 2 Tahun 2026. Surat tersebut menginstruksikan Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten untuk melaksanakan konsolidasi demokrasi pada masa pascatahapan pemilu. Tugas konsolidasi demokrasi ini dapat dilakukan oleh Bawaslu kepada lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat maupun perseorang tokoh masyarakat.
Melalui konsolidasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk budayawan, diharapkan demokrasi Indonesia menuju tahun 2029 tidak hanya sekadar menjadi ajang prosedural, tetapi benar-benar menjadi demokrasi yang beradab dan menyejahterakan rakyat.
Humas Bawaslu Kulon Progo