Lompat ke isi utama

Berita

Diskusi Eksaminasi Putusan Sengketa Pemilu, Bawaslu Soroti Aspek Substansi dan Batas Kewenangan Majelis

Dokumentasi

Djoko (Anggota), Kasubbag P3SPH, Staf yang membidangi Penyelesaian Sengketa sedang melaksanakan diskusi daring Eksaminasi Putusan Sengketa Pemilu. (23/42026)

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan diskusi eksaminasi putusan penyelesaian sengketa proses pemilu yang diselenggarakan pada Kamis, 23 April 2026. Kegiatan ini menghadirkan Bawaslu Kabupaten Bantul sebagai pemateri dengan materi Putusan Nomor 01/PS.REG/BWSL-KBR.22.09/VIII/2018 dari Kabupaten Kotabaru.

Dalam pemaparan, Bawaslu Bantul menjelaskan bahwa sengketa berangkat dari tidak diakomodirnya Sdri. Nurul Kencana Sari, S.H. dalam Daftar Calon Sementara (DCS), baik di Dapil Kotabaru 2 maupun Kotabaru 3. Hal ini dinilai berimplikasi pada hilangnya hak konstitusional calon, terutama dalam konteks pergeseran calon untuk memenuhi keterwakilan perempuan.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryoputro, menyoroti aspek normatif dari penggunaan regulasi teknis oleh KPU. “Salah satu poin paling menarik adalah penggunaan SK KPU Nomor 961 Tahun 2018 yang bersifat juknis, tetapi justru membatasi hak konstitusional. Secara teori, pembatasan hak seharusnya diatur dalam undang-undang atau minimal PKPU, bukan SK yang muncul di tengah tahapan,” ujarnya.

Selain itu, Djoko juga menyoroti dualisme pembuktian antara sistem SILON dan dokumen fisik. “SILON seharusnya hanya alat bantu, bukan penentu utama. Namun yang perlu dikaji lebih dalam adalah kenapa sinkronisasi antara SILON dan hardcopy bisa gagal, dan apakah ini juga terjadi di daerah lain,” tambahnya.

Hal senada disampaikan oleh Iqbal Anas K.U. yang menekankan pentingnya melihat aspek keadilan substantif. “Di sini ada dilema antara menegakkan aturan administratif dengan menyelamatkan kepesertaan partai politik, khususnya terkait keterwakilan perempuan. Pertanyaannya, apakah keadilan prosedural sudah mengalahkan keadilan substantif?” ungkapnya.

Sementara itu, Erza Mufti Umam menyoroti dari perspektif hukum acara, khususnya terkait batas kewenangan majelis. “Petitum Pemohon hanya meminta pembatalan SK KPU, bahkan tanpa klausul ex aequo et bono. Namun dalam amar putusan, majelis justru memerintahkan hal lain seperti perbaikan SILON dan penerbitan keputusan baru. Ini perlu dikaji dalam kerangka ultra petitum partium, apakah putusan sudah melampaui apa yang dimohonkan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sutrisnowati, M.Psi., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam membuat putusan. “Bawaslu seharusnya tidak ultra petita. Kita masih dalam proses belajar, tetapi harus berhati-hati karena ada pengawasan dari DKPP. Dalam pertimbangan, seharusnya Bawaslu tidak langsung memerintahkan KPU menyatakan calon memenuhi syarat, melainkan membuka kembali proses agar KPU melakukan verifikasi sesuai kewenangannya,” tegasnya.

Diskusi ini menjadi refleksi penting bagi Bawaslu dalam menjaga keseimbangan antara keadilan substantif, kepastian hukum, serta batas kewenangan dalam memutus sengketa pemilu

Penulis: Erza

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo, Penyelesaian Sengketa, Pemilu, Pemilihan