Panwaslu Kabupaten Kulon Progo Temukan 6899 Data Bermasalah Dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kulon Progo
|
KULON PROGO (PANWASLU KAB KULON PROGO) – Saat ini, salah satu tahapan Pemilu 2019 yang tengah berjalan adalah Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih. Dalam Tahapan ini, Panwaslu Kulon Progo beserta jajarannya melakukan pengawasan secara optimal agar Daftar Pemilih yang nanti akan ditetapkan merupakan Daftar Pemilih yang valid, akurat, mutakhir, dan komprehensif. Pengawasan dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Kulon Progo dari awal tahapan ini dimulai, yakni dengan mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Ria Harlinawati, S.I.P., M.A, menuturkan “setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo pada Tanggal 16 Juni 2018 lalu, Panwaslu Kabupaten Kulon Progo bersama Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kabupaten Kulon Progo mengawasi dan mengawal seluruh proses tahapan, mulai dari pengumuman DPS ditempat-tempat yang mudah dijangkau, penyerahan Salinan DPS kepada Peserta Pemilu tingkat Kecamatan, hingga Pencermatan DPS by name by address,” tandasnya.
Dari hasil pencermatan by name by address terhadap DPS yang sudah diumumkan, Panwaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran dibawahnya menemukan 6899 data bermasalah yang terdiri dari:
- Jumlah pemilih ganda: 117
- Jumlah NIK/NKK Kosong : 133
- Jumlah pemilih dengan NKK luar daerah (luar desa): 230
- Jumlah pemilih dengan status TNI Aktif terdaftar : 1
- Jumlah pemilih dibawah 17 tahun dan belum pernah kawin terdaftar : 2
- Jumlah pemilih meninggal dunia terdaftar : 279
- Jumlah pemilih pindah domisili terdaftar : 76
- Jumlah pemilih tidak jelas identitasnya (fiktif) terdaftar: 2
- Jumlah pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar : 55
- Jumlah pemilih yang datanya salah atau kurang lengkap : 6004
Adapun untuk jumlah pemilih yang datanya salah atau kurang lengkap terdiri dari data pemilih (seperti nama, NIK, NKK, jenis kelamin, tanggal lahir, alamat, status perkawinan) yang tidak sesuai. Terhadap hasil pencermatan DPS tersebut, Panwaslu Kabupaten Kulon Progo mengirimkan Surat Himbauan (saran perbaikan) kepada KPU Kabupaten Kulon Progo. Agar saran perbaikan ini bisa lebih efektif untuk ditindaklanjuti, maka Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo juga mengirimkan Surat Himbauan (saran perbaikan) kepada PPK setempat.
“Harapannya dengan mengirimkan surat himbauan secara berjenjang, data-data bermasalah tersebut bisa ditindaklanjuti dari tingkat bawah untuk kemudian dikawal hingga jajaran diatasnya. Kedepannya, Panwaslu Kulon Progo akan terus mengawal Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih ini untuk memastikan agar Daftar Pemilih yang nantinya ditetapkan oleh KPU Kabupaten menjadi Daftar Pemilih yang akurat dan komprehensif,” tutur Ketua Panwaslu Kabupaten Kulon Progo, Drs. Suryono. ***S