Lompat ke isi utama

Berita

Pemilu 2029 Perlu Persiapan Matang

Dokumentasi

Ketua Bawaslu Bersama pejuang demokrasi dan praktisi kepemiluan. (Senin, 16/03/2026)

Penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) mendatang perlu dipersiapkan sejak dini agar nanti berjalan lancar dan lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya. Apalagi untuk Pemilu 2029 nanti akan menggunakan regulasi yang baru, perlu persiapan matang di semua lini .

Hal itu mengemuka pada pertemuan konsolisasi demokrasi yang digelar di Wisma Aksara Wahyuharjo Lendah Kulon Progo, Senin sore (16/3/2026). Pertemuan tersebut digagas oleh Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto M.Si dengan mengundang sejumlah pejuang demokrasi dan praktisi kepemiluan. 

Mereka yang hadir dalam konsolidasi demokrasi tersebut sebenarnya telah dipertemukan sejak 28 tahun yang lalu. Mereka adalah komisioner KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi di DIY, khususnya yang membidangi  divisi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Pendek kata, mereka bukan orang baru di dunia pemilu dan demokrasi.

Mereka adalah Drs. Mohammad Najib M.Si (anggota KPU DIY 2004-2012, Ketua Bawaslu DIY 2012-2017, 2022-2027), Zaenuri Ikhsan S.Ag (anggota KPU Kab. Gunungkidul 2008-2018, anggota KPU DIY 2018-2018), Titok Hariyanto, SIP (anggota KPU Kota Yogyakarta 2008-2013), Nurudin Latif, SS (anggota KPU Kab.  Bantul 2008-2013), Hazwan Iskandar Jaya, SP (anggota KPU Kab. Sleman 2008-2013) dan Marwanto, M.Si (anggota KPU Kab. Kulon Progo 2008-2018, Ketua Bawaslu Kulon Progo 2023-2028).

Dokumentasi

Mereka mendorong anggota dewan yang terhormat di Senayan nantinya mempu menghasilkan regulasi pemilu yang benar-benar baik, mampu menjamin pemilu yang luber jurdil dan demokratis serta tidak multi tafsir sehingga dapat dilaksanakan oleh para aktor pemilu, terutama penyelenggara pemilu.

”Regulasi pemilu yang baru nantinya diharapkan benar-benar bisa menjamin kepastian hukum. Regulasi mestinya tidak membuka terlalu lebar penafsiran di tingkat pelaksanaan. Sehingga peraturan pelaksana yang akan dibuat baik oleh KPU maupun Bawaslu tinggal mendetilkan isi undang-undang.” ungkap Marwanto.

 Sementara peserta lain berharap regulasi yang dibuat para anggota dewan yang terhormat di Senayan tidak disahkan mepet dengan waktu penyelenggaraan pemilu. Hal ini karena regulasi yang disahkan secara tergesa-gesa biasanya kualitasnya dipertanyakan. Terlebih menyimpan ”misi politis” tertentu.

”Harus ada waktu bagi aktor pemilu, baik penyelenggara maupun peserta pemilu, untuk mempelajari dan memahami regulasi pemilu yang baru.” kata Zaenuri Ikhsan. Ia melanjutkan jika pembentukan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten akan diserentakkan perlu dipikirkan baik-baik, mengingat saat ini akhir masa jabatan komisioner di daerah tidak sama.

Humas Bawaslu Kulon Progo

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo