Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Lingkungan Kerja Aman, Bawaslu Kulon Progo Belajar PPKS ke Rekso Dyah Utami

Dokumentasi

Kegiatan Studi Tiru Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami. (Senin, 26/10/2026)

YOGYAKARTA - Dalam upaya memperkuat kapasitas kelembagaan serta menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Studi Tiru Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan (P2TPAKK) Rekso Dyah Utami, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang digagas oleh Bawaslu Provinsi D.I. Yogyakarta ini diselenggarakan di Markas P2TPAKK Rekso Dyah Utami mulai pukul 10.00 WIB. Delegasi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo diwakili oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HPFMH) serta Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum.

Melalui studi tiru ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendalami secara intensif tata kelola serta Standar Operasional Prosedur (SOP) penyelenggaraan perlindungan korban dan penanganan kasus, termasuk mempelajari pemanfaatan fasilitas Rumah Perlindungan Sementara (RPS).

Dalam pemaparannya, RPS berfungsi memberikan perlindungan darurat dan rehabilitasi bagi perempuan serta anak korban kekerasan yang berada dalam kondisi bahaya. Jajaran Bawaslu Kulon Progo berkesempatan mempelajari alur penanganan secara komprehensif, yang meliputi:

  • Standar Sarana dan Prasarana: ketersediaan ruang konseling, ruang bermain anak, hingga sarana akomodasi dan transportasi pendukung.

  • Kesiapan SDM dan Logistik: pelibatan tim multidisiplin seperti konselor kerohanian, konselor keterampilan, pengasuh, serta dokter untuk pendampingan medis dan psikologis korban.

  • Alur Pelayanan dan Administrasi: dimulai dari penerimaan awal klien, pencatatan dan verifikasi barang, penandatanganan tata tertib/kesepakatan tinggal, asesmen berkala (maksimal 14 hari), hingga proses pemulangan atau reintegrasi sosial.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh Isnaini, menyampaikan bahwa studi tiru ini menjadi langkah penting bagi lembaganya. “Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bukan hanya soal aturan, tetapi bagaimana kita memastikan setiap insan pengawas pemilu merasa aman dan terlindungi di tempat kerja. Dari P2TPAKK Rekso Dyah Utami, kami belajar langsung tata kelola dan SOP penanganan korban yang bisa kami adaptasi dalam menyusun kerangka perlindungan internal,” ujarnya.

Dokumentasi

Selanjutnya, perwakilan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan D.I. Yogyakarta menambahkan pentingnya rasa aman dan tenteram dalam rumah tangga untuk menunjang pekerjaan yang lebih produktif dan efisien, khususnya bagi perempuan yang paling sering menjadi korban dibandingkan pelaku. Menurutnya, rasa aman adalah hak mutlak yang wajib didapatkan di mana pun.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan ini diharapkan dapat menjadi rujukan strategis dalam menyusun serta menerapkan kerangka kerja perlindungan internal, sekaligus memperkuat komitmen kelembagaan dalam mewujudkan ruang kerja pengawas pemilu yang responsif gender dan menghargai hak asasi manusia.

Penulis : Iqbal