Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Penanganan Pengaduan, Bawaslu Kulon Progo Ikuti Rapat Pembinaan Hukum Acara Non-Litigasi

Dokumentasi

Komisioner KID DIY Menjelaskan Paparan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. (Kamis, 26/02/2026)

Kulon Progo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Pembinaan Bantuan Hukum secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (26/02/2026). Kegiatan bertema "Penguatan Pemahaman Hukum Acara Non-Litigasi dalam Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik bersama KIP dan Lembaga Ombudsman D.I. Yogyakarta" ini diselenggarakan oleh Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu DIY, Sutrisnowati. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kesiapan kelembagaan dalam menghadapi dinamika informasi dan pelayanan publik. "Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan utama untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Bawaslu se-DIY. Hal ini sangat penting sebagai wujud kesiapan lembaga apabila sewaktu-waktu terdapat sengketa informasi yang diajukan oleh masyarakat, di mana posisi Bawaslu adalah sebagai pihak terlapor," tegas Sutrisnowati. Diskusi panel dalam rapat yang juga merupakan implementasi Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum ini, dipandu langsung oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu DIY, Daniel Situmorang.

Memasuki sesi pemaparan, narasumber pertama, Wawan Budiyanto selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, menyampaikan materi terkait “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik”. Wawan menjelaskan secara garis besar mengenai mekanisme dan alur penyelesaian sengketa, mulai dari hak masyarakat untuk mengajukan keberatan atas layanan informasi, hingga tahapan-tahapan persidangan ajudikasi non-litigasi di Komisi Informasi.

Dokumentasi

Pemaparan dilanjutkan oleh narasumber kedua, Mohd. Sulthoni, Wakil Ketua Lembaga Ombudsman (LO) DIY Bidang Pelayanan Laporan, yang membawakan materi terkait “Penanganan Pengaduan di Lembaga Ombudsman DIY”. Sulthoni memaparkan prosedur pengajuan aduan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan pelayanan publik oleh aparatur pemerintah, beserta syarat-syarat formil pembuktian yang harus dipenuhi pelapor. Ia juga menjelaskan wujud nyata dari tindak lanjut penyelesaian aduan tersebut yang akan bermuara pada dua bentuk produk kelembagaan, yakni berupa Rekomendasi atau Laporan Penyelesaian Kasus (LPK).

Melalui partisipasi aktif dalam pembinaan ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap dapat meningkatkan kapasitas dan literasi hukum jajarannya terkait penyelesaian sengketa informasi publik dan penanganan aduan. Hal ini sejalan dengan komitmen Bawaslu Kulon Progo untuk terus memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis: Taufik

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo