Komitmen Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kulon Progo Sampaikan Laporan LIP 2025 ke Bawaslu DIY
|
Yogyakarta – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) dan Ringkasan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 kepada Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. Penyerahan laporan ini merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban lembaga dalam menjaga keterbukaan informasi publik sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kulon Progo diwakili oleh Ketua, Kepala Subbagian Pengawasan dan Humas selaku PPID, serta staf yang membidangi Data dan Informasi. Sementara itu, laporan diterima langsung oleh Ketua Bawaslu DIY, Anggota Bawaslu DIY selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat), Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Subkoordinator Humas dan Data Informasi, serta staf yang membidangi Data dan Informasi Bawaslu DIY.
Ketua Bawaslu DIY menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kulon Progo atas komitmennya dalam melaksanakan kewajiban pelaporan layanan informasi publik. Ia menilai Bawaslu Kulon Progo selama ini menunjukkan kinerja yang baik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik. “Terima kasih kepada Bawaslu Kulon Progo yang telah menyampaikan kewajibannya dengan menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik dan Ringkasan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Saya juga berharap ke depan Bawaslu Kulon Progo dapat kembali meraih predikat Informatif. Mengingat di tingkat nasional, Kulon Progo juga sering mendapatkan penilaian yang baik serta memperoleh penghargaan,” ujar Ketua Bawaslu DIY.
Ia menambahkan bahwa capaian yang diraih pada tahun 2025 diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi jajaran Bawaslu Kulon Progo untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada publik. Ketua Bawaslu Kulon Progo menyampaikan apresiasi atas penerimaan laporan yang dilakukan langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY. “Kami mengucapkan terima kasih karena penyerahan laporan ini dapat diterima langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu DIY. Hal ini menjadi bentuk dukungan sekaligus motivasi bagi kami di Bawaslu Kulon Progo untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujar Ketua Bawaslu Kulon Progo.
Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kulon Progo telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan layanan informasi publik. “Pada tahun 2025 kami telah melakukan evaluasi terhadap hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Daerah (KID) DIY. Salah satu tindak lanjutnya adalah dengan menyelenggarakan bimbingan teknis pengelolaan layanan informasi publik bagi jajaran yang membidangi kehumasan dan data informasi,” jelasnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kulon Progo. “Melalui pelatihan ini kami berharap seluruh jajaran yang sebelumnya belum memiliki sertifikat bimtek dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensinya, sehingga pelayanan informasi publik di Bawaslu Kulon Progo dapat semakin optimal dan profesional,” tambahnya.
Humas Bawaslu Kulon Progo