Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Kinerja, Sekretariat Bawaslu Kulon Progo Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Perjanjian Kinerja

Dokumentasi

Ketua dan Anggota sedang mencermati Perkin. (Senin,09/03/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

Kulon Progo, Senin, 9 Maret 2026 – Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar rapat koordinasi terkait penyusunan Perjanjian Kinerja (Perkin) di lingkungan sekretariat. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem perencanaan dan akuntabilitas kinerja lembaga.

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat, 6 Maret 2026. Pada kegiatan tersebut, Kepala Sekretariat dan Kepala Subbagian dari Bawaslu kabupaten/kota diundang untuk mendapatkan arahan terkait penyusunan Perjanjian Kinerja di masing-masing satuan kerja.

Rapat di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat, Fajar. Dalam arahannya, Fajar menjelaskan bahwa penyusunan Perjanjian Kinerja di tingkat satuan kerja Bawaslu Kulon Progo merupakan hal yang baru dilaksanakan.

“Perjanjian Kinerja ini pertama kali disusun di satuan kerja Bawaslu Kulon Progo, karena sebelumnya masih bergabung dengan Bawaslu DIY sehingga belum menyusun Perkin secara mandiri,” ujar Fajar. Ia menambahkan bahwa saat ini penyusunan Perjanjian Kinerja menjadi kewajiban bagi pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan sekretariat, mulai dari Ketua, Kepala Sekretariat hingga Kepala Subbagian.

“Sekarang dari Ketua, Kepala Sekretariat, hingga Kasubbag diwajibkan menyusun Perkin sebagai bentuk komitmen terhadap target dan kinerja yang akan dicapai,” jelasnya. Meski staf tidak diwajibkan menyusun Perjanjian Kinerja, Fajar menyampaikan bahwa penyusunan dokumen tersebut tetap dianjurkan sebagai bagian dari penilaian kinerja individu.

“Untuk staf sebenarnya tidak diwajibkan menyusun Perkin, tetapi kami mendorong agar tetap menyusunnya karena dapat memudahkan dalam evaluasi kinerja serta penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara periodik,” tambahnya.

Dokumentasi

Dalam rapat tersebut juga dibahas teknis penyusunan dokumen Perjanjian Kinerja agar dapat segera diselesaikan. Dokumen tersebut nantinya akan dikumpulkan dan dilanjutkan dengan proses penandatanganan sebagai bentuk komitmen bersama dalam pelaksanaan tugas.

Melalui penyusunan Perjanjian Kinerja ini, diharapkan kinerja Bawaslu Kabupaten Kulon Progo semakin terukur, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu. “Kami berharap dengan adanya Perkin ini, kinerja Bawaslu Kulon Progo semakin nyata, terarah, dan mampu mendukung terwujudnya demokrasi yang lebih baik,” pungkas Fajar.

Humas Bawaslu Kulon Progo

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo