Lompat ke isi utama

Berita

Serahkan Laporan LIP ke KID DIY, Bawaslu Kulon Progo Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi

Dokumentasi

Ketua Bawaslu (3 dari Kiri) menyerahkan Laporan LIP Tahun 2026. (Selasa,10/03/2026)

Yogyakarta – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) kepada Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 10 Maret 2026. Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kulon Progo dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagai lembaga yang wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat.

Penyerahan laporan diterima langsung oleh Ketua KID DIY beserta Komisioner KID DIY. Dalam kesempatan tersebut, Ketua KID DIY, Erniati, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kulon Progo yang telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan layanan informasi publik sesuai ketentuan waktu yang telah ditetapkan.

“Terima kasih kepada Bawaslu Kulon Progo yang telah menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik. Sesuai ketentuan, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada tiga bulan pertama setiap tahunnya, dan Bawaslu Kulon Progo telah melaksanakan kewajiban tersebut dengan baik,” ujar Erniati.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kulon Progo menyampaikan rasa terima kasih atas penerimaan laporan yang dilakukan oleh jajaran KID DIY. Ia juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi terkait pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh KID DIY.

“Terima kasih kepada Ketua dan Komisioner KID DIY yang telah menerima penyerahan laporan ini. Kami juga ingin mengetahui bagaimana rencana pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ke depan,” ungkap Ketua Bawaslu Kulon Progo.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KID DIY, Wawan, menjelaskan bahwa proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik sebenarnya telah berjalan sejak awal tahun. Pengamatan dilakukan melalui berbagai kanal informasi publik milik badan publik, seperti website dan media sosial.

“Monev sebenarnya sudah kami lakukan sejak sekarang dengan mengamati website dan media sosial badan publik. Namun untuk tahapan lanjutan seperti pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), jadwalnya masih belum dipastikan,” jelas Wawan.

Ia juga mengapresiasi langkah Bawaslu Kulon Progo yang telah menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan upaya positif dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang keterbukaan informasi publik.

“Bimtek pengelolaan pelayanan informasi publik yang dilakukan Bawaslu Kulon Progo sangat baik sebagai langkah peningkatan kapasitas. Selain itu, sertifikat bimtek tersebut juga dapat menjadi salah satu bukti pendukung dalam pengisian SAQ pada monitoring dan evaluasi tahun 2026,” tambahnya.

 

Humas Bawaslu Kulon Progo

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo, Keterbukaan Informasi Publik