Bawaslu Kulon Progo Bekali Peserta P2P Terkait Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
Bawaslu Kabupaten Kulon Progo sukses menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) di Joglo Girli, Pengasih, pada Kamis (9/7/2026). Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Sutrisnowati, S.H., M.H., hadir membekali para peserta dengan pemahaman terkait teknis permohonan sengketa pemilu. Kehadiran materi ini menjadi pilar penting untuk membekali kader pengawas dengan pemahaman mendalam mengenai mekanisme permohonan, alur penyelesaian sengketa, serta tata cara penanganan konflik kepemiluan yang sesuai dengan regulasi.
Dalam pemaparannya secara umum, Sutrisnowati menekankan bahwa inti dari sebuah sengketa pemilu adalah adanya kerugian langsung yang dialami oleh peserta pemilu, baik akibat keputusan penyelenggara maupun akibat gesekan antarpeserta. Ia menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan masalah tersebut, Bawaslu selalu mengedepankan proses mediasi atau musyawarah sebelum melangkah ke tahap ajudikasi (persidangan). "Sengketa itu sebetulnya adalah mengelola konflik untuk mencari win-win solution atau kemenangan bersama," terangnya di hadapan para peserta. Hal ini sekaligus menjadi pembeda utama antara sengketa yang mengedepankan pencarian solusi, dengan pelanggaran pemilu yang diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum dan dapat berujung pada penjatuhan sanksi.
Menjawab diskusi dan antusiasme peserta terkait bagaimana Bawaslu menjaga kualitas putusan dari kepentingan politik, Sutrisnowati menegaskan komitmen lembaganya. Ia menjamin bahwa jajaran pimpinan Bawaslu telah diikat oleh sumpah jabatan untuk senantiasa menjaga independensi serta netralitas selaku pihak pemutus perkara. Setiap pengambilan keputusan dalam persidangan mutlak didasarkan pada kejadian riil, bukti, serta fakta hukum yang ada, bukan atas dasar keberpihakan. Berbekal wawasan hukum ini, para kader pengawas partisipatif diharapkan mampu menjadi agen edukasi di lingkungannya, serta proaktif mencegah dan mengawal potensi gesekan yang mungkin muncul di tengah masyarakat.
Penulis: Taufiq