Bawaslu Kulon Progo Buka Lowongan 88 Pengawas Tingkat Desa/Kalurahan
|
Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo membuka lowongan pengawas di tingkat desa/kalurahan untuk Pilkada 2024. Jumlah pengawas yang dibutuhkan adalah sesuai jumlah kalurahan yang ada di Kulonprogo yakni 88 orang, masing-masing 1 orang di tiap kalurahan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto mengatakan kepastian jadwal pembentukan pengawas desa/kalurahan (PKD) baru diterima pada Jumat sore (17/5/2024) melalui Keputusan Badan Pengawas Pemilu Nomor 215/HK.01.01/1/05/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa untuk Pemilihan Tahun 2024.
Dalam SK Bawaslu RI tersebut disebutkan bahwa pengumuman pendaftaran pengawas Desa/kalurahan dijadwalkan pada 15-17 Mei 2024. “Sehingga Jumat malam ini juga kami, Bawaslu Kulon Progo, langsung bergerak cepat membuat dan mengedarkan pengumuman pendaftaran PKD ke sejumlah pemangku kepentingan, termasuk sampai tingkat kalurahan,” jelas Marwanto.
Sedangkan penerimaan berkas pendaftaran berlangsung tanggal 18-21 Mei 2024. Karena Pengawas di tingkat kecamatan belum terbentuk, maka proses awal pendaftaran ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.
“Kami menetapkan dua lokasi tempat pendaftaran, yakni di kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, bagi calon PKD di wilayah Temon Kokap Pengasih Wates Panjatan Galur Lendah dan kantor Kapanewon Nanggulan, bagi calon PKD di Sentolo Nanggulan Girimulyo Kalibawang dan Samigaluh. Nantinya akan ada petugas dari Bawaslu yang akan menerima pendaftaran di kantor Kapanewon Nanggulan,” tandas Marwanto.
Marwanto menambahkan, meski tahap awal rekrutmen ditangani Bawaslu kabupaten, namun nanti saat tes wawancara calon PKD (tanggal 27028 Mei) dilakukan oleh Panwascam. Hal ini karena pada tanggal tersebut, Panwascam telah terbentuk dan dapat menjalankan tugasnya.
Penulis, Editor dan Gambar : Humas Bawaslu Kulon Progo