Bawaslu Kulon Progo Dorong Penguatan Sosialisasi dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
|
Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendorong penguatan sosialisasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kulon Progo, Rabu (2/9/2026).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Balai Pendidikan Menengah, Kantor Kementerian Agama, Polres Kulon Progo, Kodim 0731 Kulon Progo, Kesbangpol, serta perwakilan partai politik.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme dan tahapan PDPB. Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berjenjang dan tidak serta-merta seluruh perubahan dapat langsung terlihat pada layanan cek DPT online.
“Dalam uji petik yang kami lakukan padasalah satu kalurahan di Sentolo, masih ditemukan data yang belum ter-update di DPT online. Ini perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak langsung menilai bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak berjalan dengan baik, karena semua membutuhkan proses,” ujar Isnaini.
Isnaini menjelaskan, penyampaian data agregat kependudukan dilakukan setiap semester. Selain itu, proses penetapan data pemilih juga dilakukan secara berjenjang hingga tingkat pusat. Dengan demikian, terdapat kemungkinan adanya jeda antara proses pemutakhiran di daerah dengan pembaruan data yang dapat diakses masyarakat melalui DPT online.
Bawaslu menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama. Sosialisasi kepada masyarakat tidak hanya diperlukan untuk memberikan pemahaman mengenai proses PDPB, tetapi juga mendorong masyarakat berperan aktif melakukan pengecekan data pemilih dan menyampaikan apabila terdapat data yang belum sesuai.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga mencermati sejumlah dinamika penyediaan data dari instansi terkait. Polres Kulon Progo menyampaikan bahwa setiap triwulan memberikan data anggota Polri yang memasuki masa purnatugas. Sementara Kodim 0731 Kulon Progo menjelaskan bahwa perubahan status masyarakat menjadi anggota TNI tidak selalu terjadi setiap triwulan sehingga penyampaian datanya menyesuaikan proses penerimaan anggota.
Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo menyampaikan telah memberikan respon terhadap 111 data yang sebelumnya dikirimkan oleh KPU Kulon Progo. Dukcapil juga meminta adanya tindak lanjut apabila dalam proses pencocokan data di lapangan ditemukan warga yang belum melakukan perekaman KTP-el.
Dari unsur partai politik, terdapat apresiasi terhadap proses PDPB yang dilaksanakan KPU Kulon Progo. Partai politik juga menyampaikan bahwa masih ditemukan masyarakat yang belum masuk dalam daftar pemilih serta mendorong keterlibatan partai politik dalam membantu pengecekan administrasi kependudukan masyarakat.
Ketua KPU Kabupaten Kulon Progo, Budi Priyana, menyampaikan bahwa pleno penetapan DPB direncanakan dilaksanakan pada akhir September. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulon Progo, Ria Harlinawati, menambahkan bahwa jadwal pleno telah ditetapkan KPU RI pada 29–30 September 2026.
Bawaslu Kabupaten Kulon Progo akan terus melakukan pengawasan terhadap proses PDPB, termasuk melalui uji petik dan pencermatan data. Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan sesuai ketentuan serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penulis : Rachmat Purnanto
Foto : Dokumentasi KPU Kulon Progo