Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Anggaran, Bawaslu Kulon Progo Ikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak 2024

Dokumentasi

Ketua Bawaslu Kulon Progo Bersama Jajaran Sekretariat Bawaslu Kulon Progo Mengikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak 2024 Secara Daring di Media Center Bawaslu Kulon Progo. (Rabu, 02/09/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

Kulon Progo, 2 September 2026 – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Rabu (2/9/2026).Kegiatan tersebut diikuti oleh Ketua, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian/Kepala Subbagian Administrasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),  Bendahara Pengeluaran dan/atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Rapat dibuka oleh Inspektur Wilayah Utama Bawaslu, Rini Wartini. Dalam sambutannya, Rini menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pembinaan dan mitigasi atas berbagai dinamika permasalahan hukum dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. “Kegiatan ini dilakukan karena terjadi banyak dinamika permasalahan hukum di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota atas pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Terdapat 271 unit kerja Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terjadi ketidakselarasan format NPHD dengan Lampiran 1B Permendagri Nomor 54 Tahun 2019,” ujar Rini.

Menurutnya, diperlukan langkah mitigasi agar pengelolaan dana hibah tetap memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi serta tertib administrasi keuangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Inspektorat Wilayah I yang membawahi Bawaslu DKI Jakarta, Bawaslu D.I. Yogyakarta, Bawaslu Lampung, dan Bawaslu Banten. Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu D.I. Yogyakarta, Djoni, menyampaikan perkembangan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan di wilayah DIY. “Untuk seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-DIY sudah menindaklanjuti temuan, baik dari BPK maupun Irwil. Alhamdulillah sampai sekarang tidak ada APH yang masuk ke DIY,” ujar Djoni.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan dan pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. “Kami akan terus memastikan setiap proses administrasi dan pertanggungjawaban keuangan di Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel. Setiap arahan serta hasil pembinaan akan menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan ke depan,” kata Marwanto.

Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan, khususnya terkait dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024. Selain menjadi forum pemantauan, rapat tersebut juga menjadi ruang koordinasi antara Bawaslu RI dengan jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses pertanggungjawaban belanja dana hibah, sekaligus memba

Penulis: Eti