Bawaslu Kulon Progo Perkuat Literasi Demokrasi Pemilih Pemula melalui Konsolidasi Demokrasi
|
Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Konsolidasi Demokrasi dengan Pemilih Pemula di Media Centre Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan demokrasi sekaligus mendorong keterlibatan pemilih pemula sebagai pengawas partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryoputro, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa, dan Hukum (PPPSH) Iqbal Anas Khoirul Umam, Erza Mufti Umam, Rifki Arif Pradita, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bersama peserta dari kalangan pemilih pemula.
Dalam sambutannya, Djoko Dwiyogo Soeryoputro menegaskan bahwa upaya pencegahan merupakan langkah paling efektif untuk meminimalisasi pelanggaran maupun sengketa pemilu. Menurutnya, semakin baik pemahaman masyarakat terhadap aturan kepemiluan, semakin kecil potensi terjadinya pelanggaran.
“Pencegahan terbaik adalah masyarakat mengerti betul mengenai pemilu dan aturan yang berlaku. Kalau ada kesamaan persepsi antara masyarakat dengan penyelenggara, potensi pelanggaran dan sengketa akan semakin kecil,” ujar Djoko.
Melalui metode diskusi interaktif, peserta diajak memahami berbagai aspek kepemiluan, mulai dari perbedaan antara pelanggaran dan sengketa pemilu, klasifikasi pelanggaran, mekanisme pelaporan kepada Bawaslu, hingga peran masyarakat sebagai pengawas partisipatif.
Iqbal Anas Khoirul Umam menjelaskan bahwa keberadaan Bawaslu merupakan bagian dari sistem pengawasan untuk menjaga kualitas demokrasi. Ia menguraikan bahwa penyelenggaraan pemilu memerlukan mekanisme pengawasan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan.
“KPU bertugas menyelenggarakan pemilu, sementara Bawaslu mengawasi pelaksanaannya. Di atas keduanya masih ada DKPP yang mengawasi penyelenggara pemilu. Pembagian peran ini penting agar demokrasi berjalan dengan akuntabel,” jelas Iqbal.
Salah satu materi yang mendapat perhatian besar dari peserta adalah pembahasan mengenai politik uang. Dalam sesi tersebut dijelaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran pidana dalam pemilihan kepala daerah, di mana pemberi maupun penerima dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Erza Mufti Umam menekankan bahwa keberanian masyarakat untuk menyampaikan informasi awal kepada Bawaslu menjadi bagian penting dalam pengawasan partisipatif.
“Jangan takut untuk berkonsultasi atau melapor. Masyarakat tidak harus langsung tahu itu masuk pelanggaran apa. Sampaikan saja informasi awalnya, nanti Bawaslu yang akan membantu memeriksa dan menjelaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Erza.
Selain membahas politik uang, kegiatan juga memberikan penguatan literasi digital kepada peserta. Narasumber menjelaskan perbedaan antara black campaign dan negative campaign, sekaligus mengingatkan peserta agar tidak terburu-buru membagikan informasi politik di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Sementara itu, Rifki Arif Pradita menjelaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana pemilu dilakukan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Dalam penanganan pidana pemilu, ada proses yang harus dipenuhi mulai dari syarat formil dan materiel. Kalau unsur pidananya terpenuhi, perkara akan diteruskan ke Kepolisian, kemudian diproses hingga ke Kejaksaan dan Pengadilan,” terang Rifki.
Antusiasme peserta terlihat sepanjang diskusi berlangsung. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari perlindungan identitas pelapor, mekanisme pelaporan melalui media sosial, hingga konsekuensi hukum politik uang.
Salah seorang peserta pemilih pemula mengaku kegiatan tersebut memberikan pemahaman baru mengenai proses demokrasi.
“Sebelumnya saya mengira politik uang itu hanya masalah menerima uang saat pemilu, dan semuanya diuntungkan baik penerima maupun pemberi. Setelah dijelaskan, saya jadi paham dampak buruknya bisa panjang bagi masyarakat dan ternyata mekanisme pelaporannya juga cukup jelas,” ungkap salah satu peserta.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap pemilih pemula tidak hanya menjadi pengguna hak pilih yang bertanggung jawab, tetapi juga mampu berperan sebagai pengawas partisipatif yang turut menjaga kualitas demokrasi serta mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa dalam penyelenggaraan pemilu.
Penulis : Erza Mufti