Bawaslu Kulon Progo Hadiri FKP Standar Pelayanan KPU, Dorong Akses Data Pemilih Lebih Transparan
|
KULON PROGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menghadiri kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Pintar Pemilu Kantor KPU Kulon Progo pada Rabu (22/7/2026).
Hadir langsung dalam acara tersebut Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, S.Sos., M.Si., dengan didampingi oleh Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, S.T., M.H. Forum ini dihadiri oleh berbagai unsur stakeholder pemilu, antara lain perwakilan partai politik, Badan Kesbangpol Kulon Progo, Balai Dikmen Kabupaten Kulon Progo, Kantor Kemenag Kulon Progo, perwakilan akademisi/kampus, Organisasi Masyarakat (Ormas), hingga kelompok penyandang disabilitas.
Dalam kesempatan tersebut, Marwanto memberikan masukan krusial terkait pelayanan data pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum ke jajaran Pengawas Pemilu. Bahwa selama ini akses layanan terhadap komponen data pemilih yang diterima Bawaslu kurang lebih masih sama seperti yang diterima oleh masyarakat umum
"Data tersebut memang berguna untuk membaca daftar pemilih pada tingkat permukaan, tetapi belum cukup untuk memastikan kebenaran identitas, mendeteksi data ganda, atau menguji kesesuaian antara data pemilih dan data kependudukan," ujar Marwanto.
Ia menambahkan, ke depan regulasi teknis berupa Peraturan KPU (PKPU) terkait pemutakhiran data pemilih perlu memberikan ruang bagi jajaran pengawas untuk mengakses data pemilih secara lebih lengkap. Hal ini sangat penting agar fungsi pengawasan dapat berjalan secara optimal dan maksimal. Ia menambahkan terkait kewenangan dan kedudukan pengawas pemilu yang juga sesama penyelenggara pemilu seperti termaktub dalam Pasal 1 Ayat 1 (huruf 17) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Marwanto menjelaskan bahwa akses data pemilih secara utuh berbasis kewenangan sangat diperlukan Bawaslu dalam mengawasi penyusunan daftar pemilih. Permintaan akses data ini bukan bertujuan untuk mengambil alih atau menggantikan kewenangan teknis KPU dalam menyusun daftar pemilih, melainkan semata-mata demi memastikan fungsi pengawasan Bawaslu dapat berjalan secara substantif dan akuntabel.
Humas Bawaslu Kulon Progo