Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Ikuti Rakor Konsolidasi Data PDPB, Perkuat Persiapan Pengawasan Semester I 2026

Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu DIY sedang memberikan penjelasan terkait pengawasan PDPB

Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu DIY sedang memberikan penjelasan terkait pengawasan PDPB

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti Rapat Koordinasi dan Konsolidasi Data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Triwulan I dan Triwulan II Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi P2H dan HP2H se-DIY bersama Bawaslu DIY. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin, 29 Juni 2026 sebagai bagian dari persiapan pengawasan PDPB Semester I Tahun 2026.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu DIY, Umi Illiyina menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut menjadi langkah persiapan sebelum pelaksanaan pleno PDPB Semester I Tahun 2026 yang rencananya akan digelar pada 6 Juli mendatang. “Rapat ini menjadi persiapan menjelang pleno semester 1 tahun 2026. Masing-masing kabupaten/kota perlu memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi PDPB di wilayahnya masing-masing, termasuk proses pengawasan yang sudah dilakukan,” ujar Umi Illiyina.

Umi menjelaskan, beberapa hal yang perlu disampaikan dalam rapat tersebut meliputi upaya pencegahan yang telah dilakukan oleh Bawaslu kabupaten/kota, khususnya melalui surat imbauan, serta tindak lanjut atas saran perbaikan yang telah disampaikan kepada KPU. Selain itu, Bawaslu juga perlu memastikan bagaimana akses terhadap Sidalih dan Cek DPT Online yang selama ini menjadi salah satu instrumen dalam melakukan pengawasan data pemilih.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, Humas Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini menyampaikan perkembangan pengawasan PDPB yang telah dilakukan di wilayah Kulon Progo. Pada Triwulan I, Bawaslu Kulon Progo telah menyampaikan saran perbaikan sebanyak 55 data, namun hanya 2 data yang mendapatkan tindak lanjut dari KPU Kabupaten Kulon Progo. “Untuk data lainnya, KPU Kabupaten Kulon Progo sudah mendapatkan data tersebut melalui Direktorat Jenderal Dukcapil melalui KPU RI, sehingga tidak semuanya masuk dalam tindak lanjut saran perbaikan Bawaslu,” jelas Muh. Isnaini.

Sementara itu, pada Triwulan II, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyampaikan sebanyak 3 data yang dilengkapi dengan bukti autentik. Namun hingga saat ini, secara resmi belum terdapat jawaban dari KPU Kabupaten Kulon Progo. Rapat pleno PDPB Triwulan II sendiri dijadwalkan akan dilaksanakan pada 2 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, Bawaslu DIY juga memberikan penekanan agar Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terus mengawal dan mengawasi data masukan dari instansi lain yang jumlahnya cukup banyak. Data tersebut terutama berasal dari data pemilih pemula yang bersumber dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten Kulon Progo dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo. Pengawasan terhadap data pemilih pemula tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan akurat, transparan, dan berkelanjutan sebagai upaya menjaga kualitas daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu.

Penulis  : Rachmat