Bawaslu Kulon Progo Kawal Ketat Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan Semester II 2025
|
KULON PROGO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo secara intensif melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan (PDPPB) Semester II Tahun 2025. Langkah ini diambil guna memastikan akuntabilitas dan validitas data partai politik yang terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soerjopoetro ST MH menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol. Pelaksanaan pengawasan ini dijadwalkan berlangsung hingga berakhirnya periode semester kedua, yakni pada 31 Desember 2025.
Sebagai langkah awal, Bawaslu Kulon Progo telah melakukan koordinasi strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo. Koordinasi tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme teknis serta prosedur pengawasan agar berjalan selaras dengan regulasi yang berlaku.
Hingga Selasa (30/12/2025), hasil pengawasan mencatat terdapat sembilan partai politik yang telah aktif melakukan pemutakhiran data. Sembilan partai tersebut meliputi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Ummat.
Metode pengawasan dilakukan melalui dua cara utama. Pertama, pencermatan mendalam terhadap data dan dokumen digital yang diunggah ke dalam aplikasi Sipol. Kedua, pengawasan langsung di posko helpdesk Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan yang dikelola oleh KPU.
Fokus pengawasan mencakup empat instrumen krusial, yakni keabsahan susunan kepengurusan di tingkat daerah, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, keanggotaan partai politik, serta validitas domisili kantor tetap partai politik. Seluruh proses ini dipantau secara ketat untuk memitigasi adanya data ganda atau ketidaksesuaian dokumen fisik dengan data digital.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto M.Si mengatakan melalui pengawasan yang komprehensif ini, Bawaslu Kulon Progo berharap kualitas demokrasi di tingkat daerah semakin meningkat. Seluruh hasil pencermatan ini nantinya akan menjadi dokumen resmi dan basis data bagi Bawaslu dalam memantau dinamika kelembagaan partai politik secara berkelanjutan di Kabupaten Kulon Progo ke depan.
Penulis: EMU
Editor:Humas Bawaslu Kulon Progo