DPD RI dan Penyelenggara Pemilu se-DIY Matangkan Evaluasi UU Pemilu Menuju 2029
|
YOGYAKARTA – Ketua Bawaslu Kulon Progo menghadiri Rapat Kerja Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diselenggarakan oleh DPD RI pada Selasa (12/5/2026). Pertemuan strategis yang digelar di Kantor DPD RI DIY ini dihadiri oleh jajaran pimpinan KPU dan Bawaslu se-DIY, serta Kaukus Perempuan Politik DIY guna menjaring aspirasi terkait penyempurnaan regulasi demokrasi.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dibuka dengan penekanan pada pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik sebagai pilar kesetaraan gender. Mengingat tantangan demokrasi yang semakin kompleks, UU Nomor 7 Tahun 2017 dinilai memerlukan berbagai masukan dari praktisi lapangan agar tetap relevan dalam menjawab tantangan masa depan.
Ketua KPU DIY, Ahmad Sidqi, memaparkan sejumlah tantangan teknis yang krusial, mulai dari munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di tengah tahapan yang sedang berjalan, hingga proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) yang memerlukan persetujuan DPR. Selain kendala geografis, Sidqi juga menyoroti rendahnya literasi politik dan digital masyarakat di tengah masifnya penggunaan media sosial, serta isu netralitas ASN, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu DIY, Moch. Najib, menegaskan perlunya penguatan kewenangan pengawasan di seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada. Ia menekankan bahwa optimalisasi pengawasan partisipatif dan pengembangan sistem berbasis data analytics menjadi langkah strategis menghadapi Pemilu 2029.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, M.Si, yang hadir dalam forum tersebut, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat sinergi antar-lembaga. Menurutnya, masukan dari penyelenggara di daerah adalah kunci untuk membangun regulasi yang lebih aplikatif.
“Masukan dari daerah sangat penting sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan regulasi kepemiluan. Tujuannya agar pengawasan pemilu semakin efektif, profesional, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Marwanto.
Rapat kerja ini diharapkan menghasilkan draf rekomendasi yang komprehensif bagi DPD RI untuk mendorong revisi UU Pemilu yang lebih inklusif dan progresif di tingkat nasional.
Humas Bawaslu Kulon Progo