Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Perkuat Budaya Pencegahan melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif

Dokumentasi

Anggota Bawaslu DIY (Umi Illiyina) Mengajak Diskusi Interaktif dengan Peserta P2P di Joglo Girli, (Kamis, 09/07/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

Kulon Progo – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo terus memperkuat budaya pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilu melalui Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Kegiatan yang dikemas dalam suasana pembelajaran interaktif tersebut dilaksanakan di Joglo Girli, Margosari, Pengasih, Kamis (9/7/2026). Pada kesempatan itu, Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Umi Illiyina, S.H., M.H., menyampaikan materi bertajuk Teknis Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses.

Dalam paparannya, Umi Illiyina menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu merupakan amanat konstitusi yang diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bawaslu, lanjutnya, diberikan mandat untuk menjalankan fungsi pengawasan melalui dua pendekatan, yakni pencegahan dan penindakan. Namun demikian, paradigma pengawasan yang dikembangkan Bawaslu lebih mengedepankan pencegahan sebagai strategi utama dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. “Pencegahan merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, potensi kerawanan harus dipetakan sejak awal agar dapat dimitigasi secara cepat dan tepat,” jelas Umi.

Ia menambahkan, kewenangan Bawaslu dalam aspek pencegahan meliputi identifikasi dan pemetaan kerawanan, koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan instansi terkait, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, hingga pencegahan praktik politik uang. Menurutnya, keberhasilan upaya tersebut tidak dapat hanya mengandalkan jajaran pengawas pemilu. “Jumlah pengawas sangat terbatas dibandingkan luas wilayah dan kompleksitas tahapan pemilu. Oleh karena itu, masyarakat harus menjadi bagian dari sistem pengawasan melalui Pengawasan Partisipatif. Pendidikan Pengawas Partisipatif menjadi sarana untuk melahirkan kader-kader yang memiliki pengetahuan, kepedulian, sekaligus mampu menjadi agen edukasi di lingkungannya,” ujarnya.

Melalui studi kasus yang disampaikan, peserta diajak menganalisis strategi pencegahan terhadap potensi politik uang, politisasi SARA, dan kerawanan sosial politik dengan pendekatan berbasis pemetaan kerawanan. Narasumber mendorong peserta untuk memperkuat edukasi kepada pemilih pemula dan pemilih muda, sekaligus membangun kolaborasi dengan organisasi masyarakat, media massa, akademisi, lembaga pemantau pemilu, serta pemerintah daerah. Menurutnya, kolaborasi multipihak menjadi salah satu kunci dalam memperluas jangkauan pengawasan dan meningkatkan kesadaran publik terhadap pentingnya menjaga integritas pemilu.

Pada sesi diskusi, Umi Illiyina juga menegaskan bahwa pencegahan harus dibangun sejak masa non-tahapan melalui pendidikan politik, penguatan literasi kepemiluan, penyusunan Indeks Kerawanan Pemilu secara berkala, serta pemanfaatan media digital sebagai sarana sosialisasi. Ia juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran dapat berasal dari temuan hasil pengawasan maupun laporan masyarakat sehingga kemampuan masyarakat mengenali potensi pelanggaran dan memahami mekanisme pelaporan menjadi bagian penting dalam penguatan pengawasan partisipatif.

Penulis : Rachmat