Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Perkuat Komitmen Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM

Dokumentasi

Anggota, Ketua dan Narasumber(Ka-kiri) dalam Kegiatan Rapat Pembangunan Zona Integritas. (Senin, 27/04/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

Kulon Progo, 27 April 2026 — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih dan profesional melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan rapat pembahasan pembangunan ZI yang menghadirkan narasumber kompeten yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.(Ir. Aspiyah., M.Si.)

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam arahannya menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebuah komitmen nyata dalam menghadirkan lembaga pengawas yang berintegritas. “Bagi Bawaslu, pembangunan ZI tidak sekadar slogan, tetapi wujud nyata komitmen untuk menghadirkan lembaga pengawas yang bersih dan bebas dari korupsi. Harapannya, kita bisa menciptakan ‘lapangan yang bersih’ sehingga kepercayaan publik terhadap Bawaslu semakin meningkat,” tegasnya. Ia juga menambahkan pentingnya inovasi sederhana namun berdampak dalam mendukung pembangunan ZI. Menurutnya, berbagai program yang telah berjalan dapat dikembangkan menjadi inovasi unggulan dengan penguatan aspek kelembagaan dan publikasi.

Sementara itu, Aspiyah selaku narasumber memaparkan bahwa Zona Integritas merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang memiliki komitmen dalam mewujudkan reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik. “Zona Integritas adalah bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” jelas Aspiyah.

Dokumentasi

Ia juga menekankan bahwa dalam proses pembangunan ZI, terdapat enam area perubahan yang harus dipenuhi, meliputi manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Lebih lanjut, Aspiyah menyampaikan bahwa pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) menjadi salah satu indikator penting yang wajib dilakukan secara berkala dan hasilnya harus ditindaklanjuti.

“SKM wajib dilaksanakan secara periodik minimal enam bulan sekali. Hasilnya tidak hanya sebagai formalitas, tetapi harus ditindaklanjuti sebagai bentuk perbaikan layanan kepada masyarakat,” ujarnya.  Melalui kegiatan ini, diharapkan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dapat semakin siap dalam memenuhi seluruh indikator pembangunan Zona Integritas serta meraih predikat WBK hingga WBBM. Komitmen bersama dan konsistensi dalam pelaksanaan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tujuan tersebut.

Dokumentasi
Dokumentasi

Humas Bawaslu Kulon Progo