Bawaslu Kulon Progo Perkuat Pemahaman Penggunaan Aplikasi Cermat
|
Kulon Progo, 18 September 2026 — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memperkuat pemahaman jajaran terkait penggunaan dan penginputan kinerja melalui Aplikasi Cermat dalam Rapat Koordinasi Penggunaan dan Input Kinerja Harian Aplikasi Cermat, Jumat (18/9/2026) melalui daring. Rapat dilaksanakan untuk menyamakan pemahaman mengenai mekanisme penginputan Indikator Kinerja Utama (IKU), realisasi kinerja, serta log book kegiatan harian pimpinan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, dalam arahannya menyampaikan pentingnya pemahaman bersama agar proses penginputan dapat berjalan sesuai instruksi dan ketentuan yang ditetapkan. “Harapannya, melalui forum ini kita bisa lebih jelas memahami penggunaan Aplikasi Cermat dan mengerjakan apa yang diinstruksikan oleh pusat,” ujar Marwanto.
Narasumber Ramdani dari Sekretariat Bawaslu DIY menjelaskan bahwa Aplikasi Cermat digunakan Bawaslu untuk mendukung pencatatan kinerja pengawas pemilu sekaligus melaporkan target, capaian, dan realisasi kinerja. Dalam penggunaannya terdapat tiga bagian utama yang perlu diperhatikan, yakni target indikator kinerja berdasarkan dokumen IKU, realisasi kinerja yang diinput setiap semester, serta log book untuk mencatat kegiatan harian pimpinan. Pada penginputan target IKU, setiap indikator disesuaikan dengan dokumen IKU yang telah ditetapkan. Pengguna juga perlu melengkapi deskripsi, alasan rasional, perhitungan, nilai target, satuan, skala, dan pembobotan dengan total bobot mencapai 100 persen. Setelah target diajukan dan memperoleh persetujuan Bawaslu RI, proses dapat dilanjutkan dengan penginputan realisasi dan bukti dukung.
Sementara itu, log book digunakan untuk mencatat pekerjaan harian pimpinan, seperti rapat, audiensi, sosialisasi, maupun penyusunan laporan. Penginputan dianjurkan dilakukan segera setelah kegiatan berlangsung dengan melampirkan dokumen pendukung seperti notulen atau dokumen perjalanan dinas. Batas penginputan log book adalah tujuh hari kalender, sedangkan penginputan setelah batas tersebut memerlukan persetujuan Bawaslu RI.
Dalam rapat juga disepakati pentingnya koordinasi antara pimpinan dan operator. Setiap kegiatan yang akan diinput perlu dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pimpinan agar data yang tercatat sesuai dengan kegiatan dan dokumen pendukungnya. Untuk memastikan jajaran semakin memahami teknis penggunaan aplikasi, Bawaslu Kulon Progo menjadwalkan rapat internal sekaligus praktik pengisian yang akan didampingi oleh masing-masing operator.
Humas Bawaslu Kulon Progo