Bawaslu Kulon Progo Perpanjang Pendaftaran Pengawas Desa/Kalurahan
|
Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo memperpanjang masa pendaftaran pengawas di tingkat desa/kalurahan untuk Pilkada 2024. Hal ini karena sampai ditutup pendaftaran pada Selasa sore (21/5/2024) ada sejumlah desa/kalurahan yang belum memenuhi ketentuan minimal pendaftar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto mengatakan sesuai pedoman teknis pembentukan pengawas desa/kalurahan yang diterbitkan Bawaslu RI, menentukan jika di sebuah desa/kalurahan belum ada pendaftar sama sekali, atau sudah ada pendaftar tapi belum memenuhi batas minimal dua orang, maka akan diperpanjang. Hal ini juga berlaku jika sudah ada pendaftar dua orang tapi belum ada pendaftar perempuan, maka pendaftaran di desa/kalurahan yang bersangkutan harus diperpanjang.
“Data kami menunjukkan, dari 88 jumlah kalurahan di Kulon Progo setidaknya ada 37 kalurahan yang akan diperpanjang pendafatarannya. Tiga puluh tujuh kalurahan itu tersebar di sepuluh kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo.” jelas Marwanto.
Marwanto menambahkan, penerimaan berkas perpanjangan pendaftaran akan dilakukan mulai Rabu 22 Mei sampai tanggal 24 Mei 2024. Jika setelah diperpanjang tidak ada tambahan pendaftaran, maka bagi pendaftar yang telah memenuhi syarat administrasi, tahapan rekrutmen dilanjutkan pada tahap selanjutnya.
Kemudian dalam hal tidak terdapat calon anggota yang memenuhi persyaratan usia yaitu pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun, maka Bawaslu kabupaten dapat membuka pendaftaran untuk calon dengan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
Marwanto optimis pada akhirnya semua kekurangan pendaftaran di kalurahan yang saat ini belum memenuhi batas minimal akan tercukupi calon pengawasnya. Semoga dalam tiga hari ke depan dapat terpenuhi semua kebutuhan pendaftar.
Penulis : Marwanto
Editor dan Foto : Humas