Bawaslu Kulon Progo Tekankan Akurasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029
|
YOGYAKARTA – Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, menghadiri rapat pemutakhiran data pemilih di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang digelar Komisi A DPRD DIY, Rabu (21/10/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Banggar Lantai 2 Komisi A DPRD DIY. Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD DIY, KPU, Bawaslu, serta perangkat daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Rapat membahas perkembangan data kependudukan tahun 2026 yang telah dimutakhirkan sejak Januari hingga Oktober. Pembahasan juga mencakup tantangan penggunaan kartu identitas kependudukan sementara dan pendataan pemilih pemula yang akan memasuki usia pemilih pada Pemilu 2029.
Djoko menekankan bahwa pemutakhiran data pemilih tidak boleh diawasi sesekali saja. “Pemutakhiran data pemilih harus diawasi secara berkelanjutan agar datanya akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan begitu, setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdata dan menggunakan hak pilihnya,” ujar Djoko.
Menurutnya, koordinasi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah menjadi kunci untuk mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian data sejak dini. “Melalui sinergi tersebut, kami mendorong pengawasan yang berorientasi pada pencegahan serta perlindungan hak pilih masyarakat sebagai bagian dari persiapan Pemilu 2029,” kata Djoko.
Rapat menghasilkan tujuh poin kesimpulan sebagai berikut:
Tindak lanjut perekaman e-KTP. Pemerintah Daerah DIY melalui Disdukcapil membantu KPU dan Bawaslu menindaklanjuti sekitar 0,47 persen penduduk yang belum melakukan perekaman e-KTP.
Aspirasi terkait daerah pemilihan (dapil). Masukan mengenai dapil ditampung sebagai bahan pembahasan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan partisipatif. Bawaslu menggandeng dan mendorong keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan partisipatif terhadap pemutakhiran data pemilih.
Diseminasi informasi. Pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan diseminasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses pemutakhiran data pemilih.
Melawan manipulasi data pemilih. Seluruh pemangku kepentingan memperkuat komitmen untuk mencegah dan melawan segala bentuk manipulasi data pemilih.
Menjaga profesionalitas penyelenggara. KPU diharapkan melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara jujur, adil, profesional, transparan, dan akuntabel.
Penegasan penggunaan dokumen kependudukan. Surat keterangan (Suket) penduduk nonpermanen bukan pengganti e-KTP, sehingga tidak dapat dijadikan dasar dalam pemutakhiran data pemilih.
Djoko berharap hasil rapat ini dapat memperkuat kerja bersama semua pihak. “Sinergi antarlembaga, keterlibatan masyarakat, dan pengawasan yang konsisten adalah kunci menjaga integritas data pemilih. Kami ingin memastikan hak pilih masyarakat terlindungi pada Pemilu 2029,” tutup Djoko.
Humas Bawaslu Kulon Progo