Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Temukan 198 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kulon Progo Temukan 198 Pelanggaran Alat Peraga Kampanye

Saat ini, tepat 1 bulan setelah dimulainya masa kampanye, beberapa peserta pemilu telah melaksanakan berbagai kegiatan kampanye. Salah satu yang dilakukan adalah dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye. Sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye, maka Bawaslu Kulon Progo telah mengirimkan surat himbauan ke seluruh peserta pemilu. Sosialisasi juga dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo kepada peserta pemilu. Bawaslu Kabupaten Kulon Progo beserta jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo juga melakukan himbauan secara persuasif kepada peserta pemilu di seluruh wilayah Kabupaten Kulon Progo karena hingga saat ini masih banyak tim/pelaksana kampanye yang tidak memahami regulasi pemasangan APK terutama terkait lokasi pemasangan (zonasi).

Dalam melaksanakan kampanye dengan metode pemasangan Alat Peraga Kampanye, peserta pemilu harus menaati prosedur dan regulasi sebagaimana diatur baik dalam undang-undang, PKPU, Peraturan Bupati, maupun Keputusan KPU Kulon Progo terkait lokasi pemasangan APK. Namun demikian, masih banyak terdapat peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pemasangan APK. Hasil temuan dari jajaran pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo hingga saat ini terdapat sejumlah 198 APK yang melanggar. Dari data hasil pengawasan tersebut, APK yang melanggar lokasi pemasangan sejumlah 78 buah, melanggar tata cara pemasangan sebanyak 110 buah, dan melanggar tata cara pemasangan sekaligus melanggar lokasi pemasangan sejumlah 10 buah. Jenis APK yang melanggar adalah 6 buah baliho, 33 buah spanduk, 4 buah umbul-umbul, 146 buah bendera, serta 8 buah rontek. Dari seluruh peserta pemilu saat ini yang sudah melakukan pelanggaran APK yakni 12 Partai Politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan PBB. Pelanggaran tata cara pemasangan APK ini diantaranya APK dipasang tidak mandiri seperti dipaku atau dipasang di pohon ataupun dipasang di tiang milik pemerintah atau tiang penerangan, serta dipasang di tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Adapun terhadap temuan jajaran pengawas pemilu Kabupaten Kulon Progo terkait pelanggaran pemasangan APK ini, Panwaslu Kecamatan telah mengirimkan rekomendasi kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang kemudian diteruskan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo. KPU Kabupaten Kulon Progo kemudian menindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar. Dalam waktu 1x24 jam jika peserta pemilu tidak menertibkan APK yang melanggar tersebut, maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan Pol PP Kabupaten Kulon Progo akan melakukan penertiban.