Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan, Bawaslu Kulon Progo Kaji Perbawaslu Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Jelang Tahapan, Bawaslu Kulon Progo Kaji Perbawaslu Pendaftaran dan Verifikasi Parpol

Kulon Progo- Pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022, Bawaslu Kabuaten Kulon Progo mengadakan Rapat Kajian Hukum Peraturan Bawaslu Tentang Pendaftaran Verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang bertempat di Ruang Media Center yang dihadiri Ketua, Anggota, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan seluruh Pendukung Administrasi. kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menerapkan protocol kesehatan.

Panggih Widodo S.Si., Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HPPS) Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bertindak sebagai narasumber dalam acara tersebut. Dalam pemaparannya, Panggih menyampaikan Verifikasi Partai adalah kegiatan yang menghabiskan tenaga dan personil karena untuk melakukan pengawasan di setiap tim verifikasi dari KPU Kabupaten Kulon Progo kemungkinan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo kekurangan personil. Untuk di Kabupaten Kulon Progo Verifikasi tersebut, medan yang di lalui tidak mudah karena sebagian besar yang di verifikasi berada pada pedesaan yang sulit di jangkau dengan kendaraan. “Kita harus menyiapkan managemen dan tenaga ekstra agar mampu melakukan pengawasan Verifikasi secara maksimal,” tegas Panggih.

Dalam Kajian Peraturan Bawaslu tersebut ditemukan beberapa Daftar Invertaris Masalah yang kemudian akan disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan demikian diharapkan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bisa medapatkan penjelasan terkait DIM tersebut dan kelak saat kegiatan Pengawasan Verifikasi dan Penetapan Partai tidak ada lagi permasalahan di lapangan dan dapat berjalan lancar.  (Erza)