Ketua Bawaslu Kulon Progo: Menghormati Aturan adalah Kunci Demokrasi Berintegritas
|
Menghormati aturan yang telah menjadi kesepakatan bersama adalah satu satu kunci penting agar demokrasi tetap berintegritas. Demikian disampaikan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo Marwanto, S.Sos.,M.Si, Senin (24/8-2026). Hal itu disampaikan Marwanto saat menjadi kegiatan Kelas Literasi Demokrasi bagi Siswa atau yang disingkat Kelasiwa. Program Kelasiwa dirancang khusus untuk membekali nilai-nilai demokrasi dan kepemiluan kepada para pelajar yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Bawaslu Kulon Progo. Hingga Senin kemarin, Kelasiwa telah memasuki putaran ke-2, dan rencananya ketiga pimpinan (Ketua dan Anggota) Bawaslu Kulon Progo secara bergiliran akan menjadi narasumber di kegiatan tersebut.
Lebih lanjut Ketua Bawaslu Kulon Progo yang sebelumnya pernah menjadi komisioner KPU Kulon Progo dua periode tersebut menegaskan bahwa salah satu prinsip yang harus dipegang teguh dalam menjalani hidup ini adalah menghormati dan menaati aturan. ”Aturan itu ada di dalam berbagai lingkup kehidupan. Dalam hal bernegara disebut konstitusi atau undang-undang dasar. Turunannya ada undang-undang sampai pada peraturan yang lebih teknis. Dalam aktivitas tertentu, misalnya di kantor atau di sekolah, aturan itu bisa dituangkan dalam bentuk tata-tertib. Itu juga harus kita hormati. Dan dalam kehidupan yang lebih luas, aturan itu bisa datang dari Sang Pencipta, yakni dalam bentuk kitab suci.” jelasnya.
Sebelum menyinggung terkait pentingnya menghormati aturan, ia mendapati pertanyaan dari salah satu peserta Kelasiwa. Siswa tersebut menanyakan tentang adanya pelanggaran yang dianggap menguntungkan banyak pihak tetapi merugikan prinsip demokrasi. Pertanyaan ini dikaitkan dengan maraknya praktik politik uang dalam pemilu dan pilkada yang dipandang menguntungkan rakyat penerima money politics.
Menanggapi hal tersebut, Marwanto menjelaskan bahwa keuntungan yang diterima dari praktik politik uang sifatnya hanya sesaat, sementara dampak kerusakannya bersifat jangka panjang.
“Bagi yang menerima money politic, uang itu akan habis dalam beberapa jam untuk nongkrong di kafe atau makan warung sate. Namun kerugiannya bisa jangka panjang yakni terpilihnya pemimpin yang koruptor, karena ingin mengembalikan modalnya yang dipakai untuk mencalonkan diri di pemilu,” tegasnya di hadapan para peserta.
Selain itu, Marwanto juga menjawab pertanyaan lain dari peserta Kelasiwa terkait batasan anak di bawah umur dalam menyampaikan aspirasi untuk melengserkan pemimpin yang dinilai zalim. Menurutnya, hak menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi bagi seluruh warga negara. Kendati demikian, bagi anak di bawah umur, perlu diperhatikan terkait tata cara dan muatan dari aspirasi tersebut.
Dalam hal tata cara penyampaian aspirasi jangan yang membahayakan anak-anak. Marwanto juga mengingatkan bahwa secara kompetensi, anak-anak belum sepenuhnya memahami dinamika politik yang kompleks dari suatu isu atau materi aspirasi, sehingga usia anak sering kali rentan dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan politik sesaat. Melalui program Kelasiwa ini, Bawaslu Kulon Progo berharap para siswa magang yang ikut program kelasiwa tersebut dapat menyerap pemahaman demokrasi dan kepemiluan yang objektif dan kritis.
Humas Bawaslu Kulon Progo