Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Penguatan Kelembagaan dan Strategi Penegakan Hukum Pemilu, Bawaslu Kulon Progo Bahas Tantangan Demokrasi Lokal

Dokumentasi

Djoko (Anggota Bawaslu)sedang berdiskusi terkait penguatan kelembagaan dan strategi penegakan hukum pemiludengan Anggota Bawaslu (Panggih WIdodo) Progo Periode 2018-2023 di Kediaman Bapak Panggih Widodo, Samigaluh. (Rabu, 25/02/2026)

Kulon Progo – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar konsolidasi penguatan kelembagaan dan strategi penegakan hukum pemilu pada Rabu, 25 Februari 2026, bertempat di Rumah Bapak Panggih Widodo, Tinalah, Samigaluh, Kulon Progo. Kegiatan yang berlangsung selama 180 menit tersebut dipimpin oleh Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, S.T., M.H., serta dihadiri oleh Anggota dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kulon Progo. Hadir sebagai narasumber sekaligus pemangku kepentingan, Panggih Widodo, S.Si.

Dalam diskusi, teridentifikasi sejumlah isu strategis terkait pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan di tingkat daerah. Penguatan tersebut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan sistem kerja dan tata kelola yang profesional, serta penguatan integritas dan independensi penyelenggara.

Panggih Widodo, S.Si. menegaskan bahwa penyelenggara pemilu merupakan garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi. “Penguatan kelembagaan bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi menjadi fondasi utama agar setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” ujarnya.

Selain penguatan terhadap penyelenggara, diskusi juga menyoroti pentingnya penguatan partai politik sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan. Menurut Panggih, partai politik harus memperkuat ideologi dan sistem kaderisasi secara terstruktur dan berkelanjutan. “Kaderisasi yang jelas akan melahirkan pemimpin yang berintegritas dan berkomitmen pada nilai demokrasi, bukan sekadar politisi ‘kutu loncat’ yang berorientasi jangka pendek,” tegasnya.

Dalam sesi pembahasan penegakan hukum, Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, S.T., M.H. menyoroti tantangan dalam penanganan praktik politik uang (money politic). Ia menyampaikan bahwa masih terdapat kondisi di mana masyarakat mengetahui dugaan pelanggaran, namun tidak menyampaikan laporan secara resmi. “Bawaslu tidak dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran tanpa adanya laporan atau temuan yang memenuhi syarat formil dan materil. Penegakan hukum harus berdasar pada mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan,” jelas Djoko. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Sentra Gakkumdu dalam proses penanganan tindak pidana pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Panggih Widodo menekankan pentingnya peran masyarakat sipil. “Kunci pemberantasan politik uang adalah masyarakat yang sadar, berani menolak, dan melaporkan. Pengawasan bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat,” ungkapnya.

Konsolidasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi lokal melalui penguatan kelembagaan, peningkatan kesadaran masyarakat, serta dorongan revisi regulasi yang memperkuat hukum acara penanganan tindak pidana pemilu agar selaras dengan ketentuan hukum acara pidana. Dengan demikian, diharapkan penegakan hukum pemilu semakin efektif, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Kulon Progo.

Penulis: Erza

Tag
Bawaslu, Bawaslu Kulon Progo, Konsolidasi Demokrasi