Pendidikan Pengawas Partisipatif Dorong Masyarakat Aktif Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu
|
Kulon Progo – Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menggelar kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif pada 9 Juli 2026 di Joglo Nggirli, Kulon Progo. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengawasi setiap tahapan pemilu sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran. Salah satu materi yang disampaikan membahas pentingnya pengawasan partisipatif dalam pelaporan dugaan pelanggaran pemilu.
Anggota Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, menjelaskan bahwa pengawasan pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Informasi yang disampaikan masyarakat dapat menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran, pencegahan, maupun penanganan dugaan pelanggaran. "Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu. Partisipasi masyarakat sangat diperlukan agar setiap dugaan pelanggaran dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Bayu.
Dalam pemaparannya, Bayu menekankan prinsip dasar pengawasan partisipatif, yaitu "Lihat – Catat – Laporkan". Masyarakat diharapkan peka terhadap potensi pelanggaran, mendokumentasikan fakta secara objektif, kemudian segera menyampaikan laporan kepada Bawaslu melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, keterlibatan masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Bayu juga mengingatkan bahwa ketepatan waktu menjadi faktor penting dalam penanganan dugaan pelanggaran. Ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala, seperti rendahnya pemahaman mengenai batas waktu pelaporan, kesulitan memperoleh alat bukti, hingga adanya rasa takut untuk melapor. "Lebih baik melaporkan lebih awal agar fakta dapat segera ditelusuri daripada menunggu bukti lengkap tetapi melewati batas waktu pelaporan," jelasnya.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai syarat penyusunan laporan dugaan pelanggaran, mulai dari identitas pelapor, kronologi kejadian, waktu dan lokasi, hingga bukti pendukung berupa foto, video, atau dokumen. Bayu juga menjelaskan perbedaan antara laporan yang telah memenuhi syarat formil dan materiil dengan informasi awal yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Menurutnya, setiap informasi dari masyarakat tetap memiliki nilai penting dalam mendukung pengawasan aktif yang dilakukan Bawaslu.
Pada akhir sesi, Bayu mengimbau para pengawas partisipatif untuk selalu mengutamakan keselamatan saat menemukan dugaan pelanggaran. Ia meminta masyarakat menghindari tindakan konfrontatif dan segera berkoordinasi dengan jajaran pengawas pemilu apabila menemukan indikasi pelanggaran. "Pengawas partisipatif tidak hanya menjadi pelapor, tetapi juga agen pendidikan politik yang mengajak masyarakat ikut menjaga integritas pemilu secara objektif dan netral," pungkasnya.
Penulis: Ridho