Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Awasi Pilkada, 36 Panwaslu Kecamatan se-Kulon Progo Dilantik

Pelantikan Panwascam se-Kulon Progo

Pelantikan Panwascam se-Kulon Progo pada Pilkada 2024

Kulon Progo - Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulon Progo tahun 2024 yang akan di gelar pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melantik 36 Panwaslu Kecamatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum'at (24/05/2024) di Hotel Swiss-belhotel Airport, Temon, Kulon Progo. 


Hadir dalam pelantikan tersebut, Anggota Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Umi Iliyina, Penjabat Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi, MMA, Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, beserta dengan unsur Forkopimda, Ketua KPU Kulon Progo, serta forkopimkap se-Kabupupaten Kulon Progo. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, dalam sambutannya setelah melantik Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kulon Progo menegaskan, Panwascam akan segera melaksanakan tugas tugas pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo Tahun 2024.


Netralitas pengawas pemilu menjadi harga mati bagi pengawas pemilu. Namun netralitas saja belum cukup, harus didukung dengan penguasaan terhadap regulasi. "Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah merupakan regulasi yang sering berganti, oleh karena itu Panwascam dituntut untuk selalu mengikuti dan melaksanakan regulasi yang berlaku," terang Marwanto. 


Sementara itu Pj. Bupati Kulon Progo, Sri Nurkyatsiwi, berpesan, meskipun selama ini Kulon Progo relatif adem dalam hal kontestasi politik, namun hal tersebut jangan sampai membuat terlena. "Jajaran penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun Bawaslu harus siap, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan nantinya evaluasi. Dalam proses juga harus ada monitoring," jelas Srie


"Seorang pengawas harus paham apa saja yang harus diawasi, harus tahu cara melakukan pencegahan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa," lanjutnya. 


Setelah dilantik, Panwascam akan segera melaksanakan tugas pertama, yakni melanjutkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan memasuki tahapan seleksi wawancara. Tes wawancara PKD akan dilakukan oleh Panwascam di masing-masing kecamatan.

Penulis, Editor dan Foto : Humas Bawaslu Kulon Progo