Bawaslu Kulon Progo Berikan Pendidikan Politik Kepada Pengurus Partai Politik
|
Kulon Progo – Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik bagi pengurus partai politik yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kulon Progo pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sermo Pemda Kulon Progo tersebut dihadiri oleh perwakilan pengurus partai politik se-Kulon Progo. Selain Bawaslu, hadir pula sebagai narasumber Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo, Hidayatut Thoyibah, serta akademisi dari IKIP PGRI Wates, Dr. Sumpena.
Kegiatan pendidikan politik ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kader partai politik agar mampu bersikap rasional dan kritis dalam kehidupan demokrasi. Selain itu, para peserta diharapkan dapat menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat secara efektif melalui peran dan fungsi partai politik. Melalui kegiatan ini, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai berbagai regulasi dan tantangan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Dalam kesempatan tersebut, Muh. Isnaini menyampaikan materi mengenai potensi pelanggaran dalam pencalonan perempuan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen serta isu pemisahan pemilu. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian partai politik dalam proses pencalonan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif. ”Terdapat dua potensi pelanggaran yang dapat terjadi terkait pemenuhan kuota keterwakilan perempuan. Pertama, partai politik tidak atau terlambat mengajukan calon sehingga pengajuannya dapat ditolak oleh KPU. Kedua, partai politik gagal melengkapi syarat calon perempuan sehingga kuota keterwakilan 30 persen tidak terpenuhi yang dapat berakibat pada diskualifikasi pencalonan partai politik di daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap partai politik dapat memahami ketentuan pencalonan secara lebih komprehensif sehingga mampu meminimalkan potensi pelanggaran pada setiap tahapan pemilu. Pemahaman yang baik terhadap regulasi diharapkan dapat mendukung terwujudnya proses demokrasi yang berintegritas, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, sinergi antara penyelenggara pemilu, partai politik, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Kulon Progo.
Penulis: Ridho