Ketua Bawaslu Kulon Progo Jadi Narasumber Bedah Buku, Tekankan Redesain Jadwal Pemilu
|
KULON PROGO – Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, M.Si, menjadi salah satu narasumber acara bedah buku yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo secara hybrid pada Rabu, 24 Juni 2026. Bertempat di Rumah Pintar Pemilu, Bendungan, Wates, Kulon Progo, diskusi ini membedah buku monumental berjudul "Menyederhanakan Waktu Penyelenggaraan Pemilu: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah" (Seri Demokrasi Elektoral Buku 2) karya tim penulis Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto, dan Hasyim Asy’ari yang diterbitkan oleh Kemitraan Partnership pada tahun 2011.
Selain Ketua Bawaslu Kulon Progo, bedah buku tersebut juga menghadirkan Anggota KPU DIY Ibah Muthiah, SH., MH, dan Anggota KPU Kulon Progo Pujarasa Satuhu, S.Pd sebagai narasumber. Forum ilmiah ini diikuti secara antusias oleh jajaran penyelenggara pemilu se-DIY, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulon Progo, pengurus partai politik, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan dan kepemudaan, tokoh perempuan, serta awak media.
Dalam paparannya, Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto, M.Si, menguraikan urgensi dan relevansi mendalam mengapa buku yang telah terbit 15 tahun lalu itu krusial untuk dibedah kembali saat ini. Menurut mantan Anggota KPU Kulon Progo dua periode tersebut, momentum ini dipicu oleh keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan perubahan desain waktu pemilu, dari yang semula serentak lima kotak dalam satu tahun (seperti pada 2019 dan 2024), menjadi pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah dengan rentang waktu atau jeda 2,5 tahun.
Marwanto menjelaskan bahwa dari berbagai teori rekayasa pemilu untuk mewujudkan efektivitas pemerintahan (governability), konsep pembagian waktu pemilu nasional dan daerah inilah yang belum pernah dicoba di Indonesia. Selama ini, publik dan akademisi cenderung memercayai tesis Scott Mainwaring yang menyatakan bahwa sistem presidensial sulit dikombinasikan dengan sistem proporsional multi-partai untuk membentuk pemerintahan yang efektif.
Namun, buku ini menawarkan jalan keluar lain melalui perspektif yang berbeda. "Tesis Jose Antonio Cheibub ini menarik, bahwa sistem pemerintahan yang menganut presidensial tetap bisa dikombinasikan dengan sistem pemilu proporsional dengan multi partai untuk menciptakan pemerintahan yang stabil, asal penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden diserentakan dengan pemilu DPR RI dan DPD RI, kemudian ada juga penyerentakan pemilu daerah (Pilkada dan pemilu DPRD) selang dua setengah tahun kemudian," tegas Marwanto.
Menyambung hal itu, Ibah Muthiah dan Pujarasa Satuhu menyoroti lambatnya respons legislatif terhadap putusan hukum terbaru. Keduanya mendesak agar para anggota dewan di Senayan segera menindaklanjuti Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan merumuskan regulasi pemilu yang baru. "Sampai saat ini Senayan masih terkesan adem ayem, padahal masyarakat, terutama penyelenggara pemilu, butuh kepastian hukum agar bisa menyiapkan Pemilu 2029 sejak dini, agar lebih baik," ujar Ibah.
Diskusi sempat menghangat ketika salah satu utusan partai politik menyampaikan kekhawatirannya. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan daerah akan menyulitkan karena calon legislatif (caleg) pusat tidak bisa lagi melakukan kampanye "tandem" dengan caleg di tingkat daerah.
Humas Bawaslu Kulon Progo