Kulon Progo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024. Tahapan masa tenang pada Pemilihan Tahun 2024 dimulai sejak Minggu, 24 November 2024 sampai dengan Selasa, 26 November 2024. Patroli pengawasan ini bertujuan untuk menjaga pada tahapan masa tenang, baik Pasangan Calon, Tim Kampanye, maupun masyarakat tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebelum pelaksanaan Patroli Pengawasan pada Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo yang berisi poin-poin sebagai berikut:
Tidak melakukan Kampanye pada Masa Tenang;
Membersihkan Alat Peraga Kampanye sejak dimulainya Masa Tenang;
Menutup akun media sosial yang didaftarkan kepada KPU pada hari terakhir masa kampanye;
Tidak memberikan dan/atau menjanjikan uang atau imbalan apapun kepada Pemilih;
Dalam Paroli Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melibatkan seluruh jajaran pengawas pemilihan, mulai dari pengawas di tingkat Kabupaten, sampai dengan pengawas ad hoc di tingkat Tempat Pemungutan Suara. Bawaslu Kabupaten Kulon Progo telah membuat alat kerja pengawasan dan telah diturunkan sampai dengan tingkat Pengawas TPS untuk memastikan informasi yang didapatkan detail dan dapat dipertanggungjawabkan. Adapun fokus pengawasan pada masa tenang adalah memastikan tidak ada kegiatan kampanye yang dilakukan oleh pasangan calon dan tim kampanye masing-masing, baik itu berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kampanye di media sosial, maupun praktek politik uang.
Berdasarkan hasil pengawasan pada masa tenang yang dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan di Kabupaten Kulon Progo, diperoleh hasil sebagai beikut:
Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK)
Masih ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Kulon Progo dengan rincian sebagai beikut:
Minggu, 24 November 2024
Pasangan Calon Nomor urut 1 : 98 APK
Pasangan Calon Nomor urut 2 : 6 APK
Pasangan Calon Nomor urut 3 : 72 APK
Senin, 25 November 2024
Pasangan Calon Nomor urut 1 : 7 APK
Pasangan Calon Nomor urut 2 : 0 APK
Pasangan Calon Nomor urut 3 : 4 APK
Selasa, 26 November 2024
Pasangan Calon Nomor urut 1 : 0 APK
Pasangan Calon Nomor urut 2 : 0 APK
Pasangan Calon Nomor urut 3 : 0 APK
Pengawasan Kampanye melalui media sosial
Tidak ditemukan pelanggaran kampanye melalui media sosial pada masa tenang di Kabupaten Kulon Progo
Pengawasan praktek politik uang
Tidak ditemukan praktek politik uang pada masa tenang di Kabupaten Kulon Progo
Terkait dengan APK yang masih terpasang, sesuai dengan undang-undang bahwa yang memiliki kewenangan untuk menertibkan adalah KPU, maka Bawaslu kabupaten Kulon Progo berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Kulon Progo dan jajarannya untuk segera menurunkan APK tersebut. Secara umum, pelaksanaan masa tenang di wilayah Kabupaten Kulon Progo berjalan dengan kondusif dan tidak ditemukan dugaan pelanggaran.