Lompat ke isi utama

Berita

42 Kader Pengawas Partisipatif Kulon Progo Ikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif

42 Kader Pengawas Partisipatif Kulon Progo Ikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif

Kulon Progo - Salah satu misi Bawaslu adalah mendorong pengawasan partisipatif berbasis masyarakat. Namun, sebelum sampai pada pengawasan pemilu, keterlibatan masyarakat dalam pengawalan demokrasi harus terlebih dahulu melalui proses sosialisasi dan transfer pengetahuan serta keterampilan pengawasan Pemilu. Dengan semangat transfer pengetahuan dan keterampilan itu, Bawaslu menginisiasi Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP).

Pelaksanaan Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) menarik minat yang cukup tinggi di Kabupaten Kulon Progo. Sebanyak 54 pendaftar yang berasal dari Kabupaten Kulon Progo, meski kemudian hanya 40 peserta yang dinyatakan dapat mengikuti kegiatan SKPP ini.

Tahun 2021, Bawaslu RI menyelenggarakan SKPP di 248 Kabupaten/Kota se-Indonesia, salah satunya Kabupaten Kulon Progo. Penentuan daerah SKPP dilakukan berdasarkan pengelolaan SKPP pada tahun 2018 sampai dengan 2020 dan pencapaian prioritas nasional yang ditetapkan oleh Bappenas. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota membantu dalam melakukan rekruitmen peserta, memfasilitasi forum, menjadi narasumber, dan melakukan pembinaan setelah SKPP dilaksanakan.

Di Kabupaten Kulon Progo, tercatat ada 54 pendaftar yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kulon Progo. Setelah melalui proses seleksi administrasi seperti kesesuaian syarat usia dan lainnya, hanya 40 peserta yang dinyatakan dapat mengikuti SKPP Tingkat Dasar. SKPP Tingkat Dasar dilaksanakan di The Alana Hotel & Convention Center Sleman, Yogyakarta pada tanggal 22-24 September 2021 dengan peserta dari Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam sambutannya menyatakan rasa bangganya karna anak muda yang mendaftar SKPP tahun 2021 ini cukup banyak. “Anak-anak muda yang masih punya idealisme baik, visioner, dan belum ada kontaminasi politik ini kelak diharapkan sebagai simbol2 penggerak di masyarakat. Pendidikan politik dari Bawaslu dapat disampaikan melalui alumnus SKPP ini,” tegas Abhan.

SKPP Dasar mendasarkan pada kurikulum dasar dengan menekankan pada 3 materi inti yaitu Pembangunan Karakter, Pemilu dan demokrasi, serta kecakapan dasar pengawas partisipatif.