Lompat ke isi utama

Berita

Audiensi dengan BPJS Kesehatan, Bawaslu Kulon Progo Perkuat Pengawasan PDPB

Dokumentasi

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Muh. Isnaini didampingi Kasubbag Pengawasan dan Humas, Ade Irfan Santosa melakukan audiensi dengan Kepala BPJS Kesehatan Kulon Progo, Tofik.

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Kamis (11/9/2025). Ditemui langsung oleh Kepala BPJS Kesehatan Kulon Progo, Tofik,  Anggota Bawaslu Kulon Progo, Muh Isnaini menyampaikan bahwa kedatangannya terkait dengan tugas Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam memastikan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kulon Progo berjalan sesuai dengan regulasi. Dalam proses pemutakhiran DPB, KPU mendapatkan masukan dari berbagai sumber, salah satunya adalah BPJS Kesehatan, oleh karena itu Bawaslu Kulon Progo ingin memastikan alur serta akurasi data tersebut. 

“Beberapa waktu yang lalu kami membersamai KPU Kabupaten Kulon Progo melakukan pencocokan terbatas (coktas) terhadap data pemilih yang tidak sinkron dan perlu klarifikasi langsung di lapangan. Salah satunya adalah data yang sumbernya dari BPJS Kesehatan.” terang Isnaini. Isnaini melanjutkan, dalam coktas tersebut ditemukan beberapa data yang menurut KPU Kulon Progo berasal dari BPJS berbeda dengan data dari Dinas Dukcapil Kulon Progo. Informasi dari KPU Kulon Progo berdasarkan data dari BPJS beberapa orang yang dilakukan coktas tersebut sudah meninggal, namum saat dilakukan klarifikasi langsung di lapangan, sebagian besar memang masih hidup, sesuai dengan data dari Dinas Dukcapil. Berdasarkan temuan di lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bermaksud untuk mendapatkan penjelasan dari pihak BPJS, selaku sumber data yang diterima oleh KPU.

Menanggapi hal tersebut, tofik menjelaskan bahwa kewenangan data ada di BPJS tingkat pusat, sehingga pihaknya tidak mengetahui proses masukan data dari BPJS Pusat ke KPU RI. “Kalau di tingkat kabupaten, kami belum pernah menyampaikan data apapun ke KPU Kabupaten Kulon Progo. Karena memang data tersebut merupakan data yang dilindungi, kemungkinan langsung dari BPJS Pusat ke KPU RI.” tuturnya.

Menurut Tofik, BPJS Kesehatan Kabupaten Kulon Progo juga selalu beroordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kulon Progo terkait dengan data kependudukan. Dalam menentukan kepesertaan BPJS misalnya yang bersangkutan sudah meninggal dunia, juga mengacu pada data resmi dari Dinas Dukcapil. Sedangkan untuk kepesertaan, ada banyak faktor yang menyebabkan BPJS seseorang menjadi tidak aktif, diantaranya misalnya tidak membayar iuran BPJS sesuai dengan batas tanggal yang ditentukan, maka setelah tanggal 10 bulan berikutnya dinyatakan tidak aktif. Terkait kepesertaan yang non aktif, tidak serta merta dinyatakan meninggal dunia. “Untuk peserta BPJS Kesehatan yang statusnya non aktif, maka keterangannya juga non aktif. Sedangkan yang meninggal keterangannya juga meninggal. Sehingga tidak serta merta anggota yang non aktif dianggap meninggal dunia.” Pungkas Tofik.

Penulis : RP

Tag
Bawaslu Kulon Progo, PDPB