Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Awasi Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS di Kulon Progo
|
Berdasarkan hasil pengawasan pengawas pemilu se-Kabupaten Kulon Progo terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di Kabupaten Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo mengidentifikasi temuan dalam beberapa hal, salah satu diantaranya yakni kesalahan tata cara atau prosedur yang dilakukan KPPS dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Adapun terkait potensi kurangnya surat suara di beberapa TPS di Kulon Progo, pada saat pemungutan suara bisa terpenuhi dengan mengambil surat suara di TPS lain yang tidak terpakai.
Dari seluruh hasil pengawasan, Bawaslu Kulon Progo mengatakan ada 2 TPS yang berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena KPPS melakukan kesalahan tata cara atau prosedur pemungutan suara yakni di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates dan TPS 2 Margosari, Pengasih. Di TPS 31 Wates, terdapat 2 pemilih yang menggunakan e-KTP luar daerah (Papua) dan tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun diberikan hak pilih oleh KPPS dengan memberikan 1 jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan di TPS 2 Margosari Pengasih terdapat 3 orang pemilih DPTb/pemilih pindah memilih yang seharusnya hanya mendapatkan 4 surat suara namun oleh KPPS setempat diberikan 5 surat suara.
Terhadap 2 TPS tersebut, Bawaslu Kulon Progo melalui Panwaslu Kecamatan Wates dan Pengasih menindaklanjuti sebagai temuan pelanggaran administrasi dan menyampaikan rekomendasi kepada PPK Kecamatan Wates dan Pengasih untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut. Tindak lanjut dari rekomendasi tersebut, KPU Kabupaten Kulon Progo melaksanakan pemungutan suara ulang di 2 TPS tersebut. PSU dilaksanakan pada Hari Minggu (21/04/2019). Pengawasan dilaksanakan oleh Pengawas TPS masing-masing dengan supervisi dan monitoring dari Panwaslu Desa, Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten, hingga Bawaslu DIY. Pelaksanaan PSU berjalan lancar dan tertib tanpa adanya kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS.