Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Lakukan Audiensi Dengan Sat Pol PP

Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Lakukan Audiensi Dengan Sat Pol PP

Kulon Progo – Senin, 17 Januari 2022, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo melakukan audiensi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan audiensi tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo Ria Harlinawati, S.I.P., M.A didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Kulon Progo yang sekaligus merupakan Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, Panggih Widodo, S.Si dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kulon Progo R. Sukirno, S.IP.,M.M. Audiensi diterima langsung oleh Kepala Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo Drs. Sumiran didampingi oleh Drs. Hera Suwanto., M.M selaku Sekretaris Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo dan Alif Romdhoni, S.S.T.P selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyampaikan maksud dan tujuan audiensi tersebut adalah sebagai tindak lanjut Kesepakatan Bersama antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dengan Bupati Kulon Progo. Belajar dari pengalaman terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan pengelolaan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah ditertibkan masih adanya kendala berupa kekosongan aturan atau payung hukum sehingga menimbulkan ketidak pastian hukum dalam penerapannya, hal tersebut menjadi salah satu yang mendasari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk melakukan perjanjian kerjasama dengan Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo.

“Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dan Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo terkait dengan teknis penertiban Alat Peraga Kampanye sebelum dan sesudah tahapan kampanye maupun Alat Peraga Sosialisasi pra Kampanye menjadi salah satu fokus kami guna untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Kulon Progo”. ungkap Ria.

Drs. Sumiran, Kepala Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo menyambut baik atas audiensi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Menanggapi audiensi dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Terkait dengan perjanjian kerjasama Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo siap dan mempersilakan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo untuk menyusun drafnya.

“Bawaslu Kabupaten Kulon Progo harus lebih aktif dalam memberikan masukan kepada pemda melalui kesbangpol untuk segera membuat peraturan Bupati atau SK Bupati yang berkaitan tentang pemasangan APK.Hal ini dimaksudkan agar setiap peraturan yang diterbitkan akan lebih bermanfaat, selain itu aturan terkait tentang konten dan jangka waktu pemasangan APK juga diatur lebih khusus untuk memudahkan dalam hal penindakannya”. tambah Sumiran.

Sementara itu, Panggih Widodo menyoroti pengelolaan APK setelah dilakukan penertiban. Karena selama ini belum ada kejelasan mengenai hal tersebut. Meskipun kewenangan untuk melakukan penertiban ada di Sat Pol PP, apabila memang pengelolaan tersebut ada di Bawaslu maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo siap untuk melaksanakannya, atau kewenangan ada di Sat Pol PP tetapi utuk penyimpanan dititipkan di Kantor Bawaslu maka Bawaslu Kabupaten Kulon Progo juga siap.

Alif selaku Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Sat Pol PP Kabupaten Kulon Progo menambahkan, “Terkait dengan giat penertiban di luar tahapan pemilu atau pilkada kami siap melaksanakan dengan perda tentang ketertiban umum, tetapi apabila sudah memasuki tahapan pemilu/pilkada untuk leading sector ada di Bawaslu tinggal nanti kapan akan melakukan giat penertiban silahkan komunikasikan kepada kami”.   (Rifki)