Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Belajar Menyusun SOP

Bawaslu Kulon Progo Belajar Menyusun SOP

Kulon Progo - Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengadakan Acara Pelatihan Penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Laporan, Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Acara tersebut dilaksanakan pada hari selasa (10/03/2020) dan diikuti oleh jajaran pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Acara tersebut dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas kinerja para pegawai dilingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo. Bertindak sebagai Narasumber adalah Farida Ariyani, S.H Kasubag Ketatalaksanaan Setda Kabupaten Kulon Progo dan Fransisco Sebastiao Florindo Abrantes, S.Sos. Kasubag Pengembangan Kinerja Perangkat Daerah Setda Kabupaten Kulon Progo, serta Sri Rahayu Werdiningsih, S.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu D.I Yogyakarta.

Standar Operasional Prosedur menjadi dasar atau acuan dalam melaksanakan suatu pekerjaan, hal tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya mal administrasi. “Apa yang kita kerjakan kita tulis, apa yang kita tulis kita kerjakan”, ucap Farida. Pembuatan atau penyusunan Standar Operasional Prosedur berdasar pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Standar Operasional Prosedur tersebut merupakan Bagian dari Standar Pelayanan suatu instansi pemerintah maupun instansi swasta, standar pelayanan wajib untuk dipublish untuk diketahui oleh masyarakat luas, sedangkan Standar Operasional Prosedur merupakan standar internal yang dapat dipublish secara umum atau hanya untuk internal lembaga atau instansi.

Sri Rahayu Werdiningsih, S.H. atau lebih dikenal dengan nama Cici menyampaikan materi dengan tema Dasar Hukum, Tujuan dan Manfaat Standar Operasional Prosedur. Bawaslu merupakan bagian dari instansi Pemerintahan, maka dari itu diharuskan memilik sebuah Standar Operasional Prosedur, sesuai dengan yang diamanatkan undang undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat 2 huruf H yang menyebutkan “Pejabat pemerintahaan memiliki kewajiban menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan”.

Standar Operasional Prosedur memberikan perlindungan bagi Pegawai dari mal administrasi, karena sudah diatur jelas terkait kewenangan masing masing sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Dengan adanya Standar Operasional Prosedur seharusnya dapat mempermudah bagi kita dalam melaksanakan sebuah pekerjaan atau memberikan sebuah pelayanan terhadap publik. Mekanisme mekanisme yang sudah tertuang dalam Perbawaslu dapat diterapkan dalam penyusunan Standar Operasional Prosedur, seperti penerimaan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, penerimaan Sengketa Proses Pemilu, Persuratan dan mekanisme mekanisme yang lainnya. “ungkap Cici”.  (Rifki)