Bawaslu Kulon Progo Dorong Parpol Aktif Mutakhirkan Data untuk Cegah Sengketa Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo menegaskan pentingnya pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan sebagai langkah strategis untuk menjaga tertib administrasi kepemiluan dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Evaluasi Pemutakhiran Data Partai Politik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Kulon Progo, Rabu, 28 Januari 2026, di Rumah Pintar Pemilu Kulon Progo.
Bawaslu Kabupaten Kulon Progo hadir melalui Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Kesbangpol Kulon Progo, pimpinan dan penghubung partai politik se-Kabupaten Kulon Progo, Ketua dan Anggota KPU Kulon Progo, serta jajaran sekretariat KPU.
Dalam kesempatan itu, Djoko menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Kulon Progo yang telah melaksanakan tahapan pemutakhiran data partai politik sesuai dengan regulasi yang berlaku serta membuka akses pengawasan yang memadai bagi Bawaslu. “Bawaslu mengapresiasi KPU Kulon Progo yang telah menjalankan tahapan pemutakhiran data partai politik sesuai regulasi serta memberikan ruang pengawasan yang cukup bagi Bawaslu. Ini penting agar proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Djoko.
Menurut Djoko, pemutakhiran data partai politik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dari upaya pencegahan sengketa antar peserta pemilu maupun antara peserta dengan penyelenggara. Ia juga mengajak partai politik untuk lebih proaktif memanfaatkan fasilitas pemutakhiran data yang telah disediakan KPU melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan menjelang tahapan pendaftaran. “Kami mengajak teman-teman partai politik untuk lebih aktif melakukan pemutakhiran data sejak sekarang. KPU sudah memfasilitasi mekanismenya. Jika dilakukan lebih awal, kita bisa menghindari kepadatan, keribetan, dan persoalan administrasi ketika tahapan pendaftaran nanti dibuka,” jelasnya.
Lebih lanjut, Djoko menekankan bahwa keterlambatan atau ketidaktertiban dalam pemutakhiran data kerap menjadi pemicu sengketa kepemiluan.“Pengalaman Bawaslu menunjukkan bahwa banyak sengketa bermula dari persoalan data. Dengan data yang tertib, valid, dan diperbarui sejak awal, potensi sengketa antar peserta maupun dengan penyelenggara dapat diminimalisir,” tambahnya.
Bawaslu Kulon Progo juga memastikan akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap proses pemutakhiran data partai politik agar tetap berada dalam koridor hukum, asas keadilan, dan kepastian hukum bagi seluruh peserta pemilu. Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu berharap terbangun sinergi yang kuat antara KPU, Bawaslu, dan partai politik, sehingga proses kepemiluan di Kabupaten Kulon Progo ke depan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan berintegritas.
Humas Bawaslu Kulon Progo