Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Dorong Perkuat Peran Perempuan

Dokumentasi

Ketua Bawaslu Kulon Progo (paling kanan) sedang berdiskusi saat kegiatan Konsolidasi Demokrasi. (Selasa, 16/04/2026)DokumentasiHumasBawasluKulonProgo

KULON PROGO – Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, M.Si., melakukan pertemuan  dengan Ketua Fatayat NU Kulon Progo, Nofianti, S.Ag., di Kelurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, pada Selasa (14/04/2026). Pertemuan ini bertujuan untuk mengonsolidasikan warga di tingkat akar rumput, khususnya dalam melibatkan kaum perempuan secara lebih substantif.

Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata dalam melaksanakan Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Konsolidasi Demokrasi pada Masa Pascatahapan. Fokus utama dalam diskusi ini adalah membedah fenomena keterlibatan perempuan dalam hajatan demokrasi elektoral yang dinilai masih minim.

Mendorong Partisipasi Aktif Perempuan

Dalam keterangannya, Marwanto menegaskan bahwa masa pascatahapan bukan berarti berhentinya aktivitas pengawasan. Sebaliknya, momentum ini digunakan untuk mengevaluasi dan membangun kesadaran kolektif, terutama bagi kelompok perempuan.

"Kami berharap semua pihak terus mendorong peran perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Perempuan tidak boleh hanya menjadi objek suara, tetapi harus hadir sebagai subjek, baik itu sebagai peserta, penyelenggara, maupun pemilih yang kritis," ujar Marwanto.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemilih kritis tidak hanya cukup hadir dan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Partisipasi yang diharapkan adalah keterlibatan aktif dalam  memantau setiap tahapan pemilu, termasuk dalam mengawasi potensi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Harapan Afirmasi dalam Regulasi

Senada dengan hal tersebut, Ketua Fatayat NU Kulon Progo, Nofianti, S.Ag., menyambut baik inisiatif konsolidasi ini. Menurutnya, hambatan struktural dan kultural masih sering membayangi langkah perempuan untuk terjun ke dunia politik dan kepemiluan.

Nofianti juga menaruh harapan besar pada proses revisi regulasi pemilu yang saat ini sedang bergulir di parlemen atau Senayan. Ia mendesak agar aturan baru tersebut mampu memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi keterwakilan perempuan.

"Kami sangat berharap revisi regulasi pemilu memberikan affirmative action atau tindakan afirmasi yang lebih nyata bagi peran perempuan. Kebijakan ini penting agar ruang bagi perempuan dalam pemilu tidak hanya sekadar formalitas pemenuhan kuota, tetapi benar-benar memberikan akses bagi perempuan untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan," tutur Nofianti.

Konsolidasi yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan kesepakatan kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi intensif guna memastikan literasi politik bagi perempuan di Kulon Progo terus meningkat menjelang tahapan demokrasi berikutnya.

Humas Bawaslu Kulon Progo

Tag
Bawaslu Kulon Progo, Partisipasi Masyarakat, Pemilu, Pemilihan