Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Fasilitasi Pembahasan Modul Pemilos 2026

Pembahasan modul Pemilos tahun 2026 di Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

Pembahasan modul Pemilos tahun 2026 di Media Center Bawaslu Kabupaten Kulon Progo

Wates — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo memfasilitasi pembahasan Modul Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Organisasi Siswa (Pemilos) Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Senin (24/8/2026), menjadi ruang bersama untuk mencermati dan menyempurnakan modul yang akan menjadi salah satu pedoman pelaksanaan Pemilos di sekolah.

Kegiatan tersebut diikuti unsur Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, KPU Kabupaten Kulon Progo Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), dan Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo. Pembahasan dilakukan untuk memastikan substansi modul yang disusun dapat digunakan secara relevan oleh sekolah sekaligus selaras dengan ketentuan yang telah ada.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari kesepakatan bersama untuk secara bergilir menjadi tuan rumah pembahasan terkait Pemilos. Pada kesempatan kali ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mendapat giliran menjadi tuan rumah.

“Kita membahas modul yang akan menjadi pegangan dari sekolah, harapannya modul relevan dan tidak bertentangan dengan SE Bupati Kulon Progo yang sebelumnya sudah ada. Antara modul dan SE harus sinkron,” ujar Marwanto dalam pembahasan tersebut.

Menurutnya, keselarasan antara modul dengan regulasi menjadi penting agar pelaksanaan Pemilos di lingkungan sekolah memiliki pedoman yang jelas. Pembahasan juga dilakukan secara bersama dengan memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi modul.

Dari unsur Kesbangpol, Lilih Kurniati menyampaikan bahwa pembaruan modul diperlukan karena modul Pemilos yang terakhir disusun tercatat pada 2022. Oleh karena itu, pembahasan kali ini diharapkan dapat menghasilkan modul yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilos saat ini.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, memberikan perhatian khusus terhadap aspek pengawasan dalam modul. Ia menilai keberadaan tiga orang pengawas Pemilos perlu dijelaskan lebih rinci, termasuk tugas dan instrumen pengawasan yang digunakan di lapangan.

“Terkait dengan pengawasan, di sini tertulis dengan tiga orang pengawas Pemilos, tetapi belum dijabarkan secara rinci. Sementara untuk pengawas TPS nantinya akan kami bekali formulir Laporan Hasil Pengawasan (LHP),” jelas Isnaini.

Pembahasan tersebut juga mencermati sejumlah mekanisme dalam pelaksanaan Pemilos, termasuk penggunaan fitur keberatan saksi dan keberatan khusus yang pada 2026 direncanakan mulai difungsikan. Dalam mekanisme tersebut, pengawas Pemilos diharapkan memiliki peran penting dalam memastikan proses Pemilos berlangsung sesuai ketentuan.

Melalui pembahasan bersama ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berharap Modul Pemilos 2026 dapat menjadi pedoman yang lebih komprehensif, sinkron dengan ketentuan yang berlaku, serta memperkuat pelaksanaan pengawasan Pemilos di satuan pendidikan

Penulis   : Rachmat