Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Perbawaslu No. 17 Tahun 2017

Bawaslu Kulon Progo Gelar Kajian Hukum Perbawaslu No. 17 Tahun 2017

Kulon Progo - Untuk meningkatkan pemahaman terkait tata naskah dinas, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo menyelenggarakan Kajian Hukum Perbawaslu No. 17 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pemilihan Umum Luar Negeri.

Kajian Hukum tersebut diinisiasi oleh Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo dilangsungkan di Ruang Sidang Bawaslu Kulon Progo pada Rabu (22/7/2020). Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati mengapresiasi acara kajian hukum tersebut, harapannya agenda kajian seperti hari ini bisa dilaksanakan secara rutin. “Karena kita tidak ada pilkada serantak tahun 2020, kita bisa menguatkan kelembagaan kita dengan melakukan kajian kajian diantaranya Perbawaslu”, tambah Ria.

Panggih Widodo, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo yang menjadi narasumber pada kegiatan tersebut mengungkapkan bahwa sangat perlu untuk lebih memahami tata naskah dinas, hal tersebut karena tata naskah dinas merupakan acuan dalam pengelolaan administrasi umum yang meliputi naskah dinas bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum dan jajarannya ke bawah termasuk Bawaslu Kabupaten Kulon Progo.  

Kegiatan kajian hukum Perbawaslu No. 17 Tahun 2017 berlangsung dengan sistem dua arah, selain paparan yang disampaikan oleh narasumber, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya masing-masing. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Rachmat)