Bawaslu Kulon Progo Gelar Pleno Penetapan SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan
|
Kulon Progo - Meskipun pada tahun 2020 Kabupaten Kulon Progo tidak melaksanakan Pilkada, Bawaslu Kulon Progo tetap menjalankan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsinya. Salah satunya adalah kegiatan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dilaksanakan oleh Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa yang telah dimulai sejak pertengahan tahun 2020.
Adapun SOP yang disusun adalah SOP penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran baik untuk Pemilu maupun Pemilihan. Setelah SOP disusun, selanjutnya SOP ditetapkan dalam rapat pleno. Tepat pada Kamis, 18 Februari 2021, SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan ditetapkan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Ruang Gakkumdu Bawaslu Kulon Progo, dimulai pada pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo, serta staf divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Panggih Widodo selaku Koordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian sengketa Bawaslu Kulon Progo mengungkapkan bahwa pembuatan SOP merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Selain memanfaatkan kosongnya tahapan, harapannya saat masuk tahapan Pemilu maupun Pemilihan mendatang, seluruh SOP sudah siap digunakan.
“SOP dibuat sebagai acuan bagi penyelenggara pemilu untuk melaksanakan tugasnya yang diturunkan dari Perbawaslu maupun juknis, sehingga pimpinan dan staf di Bawaslu Kulon Progo memahami tugasnya masing-masing.” tambah Panggih.
Sementara itu, Erza Mufti Umam, staf Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa mengatakan sampai saat ini telah ada tiga SOP yang dibuat yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
“Hari ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kulon Progo menetapkan satu SOP, yakni SOP Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan, dan saat ini Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa juga tengah menyusun SOP Penanganan Pelanggaran Administrasi dan SOP Penanganan Pelanggaran Pidana.” tutup Erza.