Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Hadir di PODIUM KPU, Bahas Sengketa Pemilu dan Kepastian Hukum

Dokumentasi

Anggota Bawaslu Kulon Progo, Djoko Dwiyogo S, dalam acara Podium KPU bersama Komisioner KPU Kulon Progo, Pujo Rasa S

KULON PROGO – Bawaslu Kabupaten Kulon Progo turut hadir dalam program PODIUM (Podcast Demokrasi dan Pemilihan Umum) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo pada hari Kamis 13 Agustus 2026. Podcast tersebut menjadi ruang dialog dan edukasi kepemiluan dengan mengangkat tema sengketa proses Pemilu dan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilu.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo diwakili oleh Djoko Dwiyogo Soeryopoetro, S.T., M.H., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sementara dari KPU Kabupaten Kulon Progo hadir M. Puja Rasa Satuhu, S.Pd., Anggota KPU Kabupaten Kulon Progo selaku Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan. Dialog dipandu oleh Nabila Aulia Rahma, S.H., M.H. sebagai host.

Dalam diskusi, Djoko menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan bagian penting dalam memastikan adanya perlindungan terhadap hak peserta Pemilu sekaligus memberikan kepastian hukum apabila terjadi persoalan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, sengketa tidak semata-mata dipandang sebagai konflik antara para pihak, tetapi sebagai bagian dari mekanisme hukum yang disediakan untuk memastikan setiap pihak memperoleh ruang yang adil dalam menyampaikan keberatan dan kepentingannya.

“Penyelesaian sengketa bukan sekadar menyelesaikan konflik, tetapi bagaimana memberikan kepastian hukum dan memastikan hak pihak yang merasa dirugikan tetap mendapatkan perlindungan,” ujar Djoko dalam dialog tersebut. Pembahasan juga mengulas mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mengenai objek sengketa dalam proses Pemilu, termasuk pembahasan mengenai kedudukan Berita Acara KPU dalam mekanisme penyelesaian sengketa.

Djoko menjelaskan bahwa pemahaman terhadap objek sengketa perlu melihat substansi serta akibat hukum dari suatu produk dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Hal tersebut penting agar peserta Pemilu maupun masyarakat memahami jalur hukum yang tersedia ketika terdapat keputusan atau tindakan dalam proses Pemilu yang dinilai merugikan hak atau kepentingan mereka.

Selain membahas objek sengketa, dialog juga mengangkat mekanisme penyelesaian melalui mediasi dan adjudikasi. Bawaslu memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan argumentasi, bukti, dan kepentingannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, M. Puja Rasa Satuhu, S.Pd. memberikan perspektif dari sisi KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Ia menekankan pentingnya penyelenggara memahami dan menjalankan setiap tahapan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga potensi persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu dapat diminimalkan.

Dialog yang dipandu Nabila Aulia Rahma, S.H., M.H. berlangsung secara komunikatif dengan mengangkat berbagai pertanyaan yang dekat dengan persoalan kepemiluan. Format podcast membuat pembahasan mengenai aspek hukum Pemilu dapat disampaikan secara lebih ringan dan mudah dipahami masyarakat, tanpa mengurangi substansi pembahasannya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, keterlibatan dalam PODIUM menjadi bagian dari upaya memperkuat pendidikan dan literasi kepemiluan kepada masyarakat. Pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa penting untuk membangun kesadaran bahwa penyelenggaraan Pemilu memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi persoalan. “Pemilu yang demokratis bukan berarti tanpa persoalan. Yang penting adalah ketika persoalan muncul, tersedia mekanisme yang jelas untuk menyelesaikannya secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Djoko.

Melalui dialog antara KPU dan Bawaslu tersebut, diharapkan masyarakat semakin memahami bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak hanya berbicara mengenai proses pemungutan dan penghitungan suara. Lebih dari itu, terdapat sistem hukum yang memastikan setiap tahapan berjalan dengan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap hak peserta dan masyarakat.

PODIUM sekaligus menjadi ruang kolaborasi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dalam menghadirkan pendidikan demokrasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Melalui ruang dialog seperti ini, pemahaman publik terhadap proses dan mekanisme kepemiluan diharapkan semakin meningkat sehingga turut mendorong terwujudnya Pemilu yang berintegritas, demokratis, dan berkeadilan.

dokumentasi

Humas Bawaslu Kulon Progo