Bawaslu Kulon Progo Hadiri Peluncuran IKP
|
Jakarta - Bawaslu Republik Indonesia meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini potensi pelanggaran Pilkada. Peluncuran IKP 2020 dilaksanakan 25 Februari 2020 di Redtop Hotel & Convention Centre, Jakarta. Hadir dalam peluncuran IKP tersebut, Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof. K.H. Ma’ruf Amin, Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Perwakilan dari Kepolisian Republik Indonesia dan TNI, serta Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Ketua Bawaslu, Abhan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa IKP merupakan salah satu ikhtiar Bawaslu untuk melakukan pencegahan melalui mekanisme deteksi dini (early warning system) terhadap kerawanan Pilkada 2020. IKP bertujuan untuk mengetahui gambaran profil kerawanan pemilu masing-masing kabupaten/kota dan provinsi pada Pilkada Serentak tahun 2020. Penyusunan IKP dilakukan pada mulai september 2019 dengan melibatkan peneliti dan pakar kepemiluan. Penyusunan IKP juga melibatkan kepolisian dan media massa yang dinilai memiliki informasi tentang kerawanan pemilu. Abhan berharap, semua pihak bisa bersama-sama mencegah terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada yang saat ini prosesnya sudah berjalan.
Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia, dalam peluncuran IKP tersebut berharap, Indonesia telah sukses menyelenggarakan pemilu serentak 2019, jangan sampai pilkada yang akan dilaksanakan beberapa bulan lagi justru membuat suasana tidak kondusif, karena tujuan dari pemilu salah satunya adalah untuk mensejahterakan masyarakat. “Jangan sampai pemilu atau pilkada jadi sumber perpecahan, jangan sampai pilkada ini terciderai dengan hal-hal seperti money politic, hoax, dan politisasi SARA. Kesuksesan pengawasan pemilu juga bergantung pada pengawasan yang baik, profesional.dan berintegritas. Kami ucapkan selamat kepada Bawaslu yang telah meluncurkan IKP.” tutup Ma’ruf.
Sementara itu Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI, M. Affifudin mengungkapan, undang-undang mengamanahkan pencegahan adalah satu kewenangan Bawaslu, sehingga pemetaan ini digunakan untuk antisipasi kerawanan agar tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 terbagi dalam 4 dimensi, 15 sub dimensi, 51 sub-sub dimensi dan 162 indikator. IKP Pilkada 2020 menyasar kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada Serentak yaitu berjumlah 261 kabupaten/kota dan 9 provinsi di Indonesia. Analisis IKP Pilkada 2020 dihitung dengan menggunakan pendekatan kuantitatif secara menyeluruh berdasar data yang diperoleh di lapangan. Konsep yang digunakan adalah data driven, yaitu hasil indeks sangat ditentukan oleh data yang ada di lapangan bukan berdasar persepsi enumerator atau pun narasumber. (Rachmat)