Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kulon Progo Ikuti Kegiatan Silih Suluh yang diselenggarakan Bawaslu DIY

Dokumentasi

Peserta kegiatan silih suluh melalu Daring.(Kamis,15/01/2026)

Kulon Progo, Kamis (15 Januari 2026) — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan silih suluh yang merupakan kegiatan rutin yang dlaksanakan oleh Bawaslu DIY dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kapasitas jajaran Bawaslu di wilayah DIY. Dalam kegiatan silih suluh kali ini mengambil tema “Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip” yang di dalamnya membahas mulai dari proses penataan, pengelolaan, sampai dengan mekanisme pemusnahan arsip di Bawaslu. Kegiatan ini menjadi edisi ke-6/7 dalam rangka penguatan tata kelola kearsipan di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Dokumentasi
Koordinator Divisi SDMODIklat Bawaslu DIY sedang memberikan arahan dalam acara Silih Suluh

Koordinator Divisi SDMO Diklat Bawaslu  DIY, Agung, dalam arahannya menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan salah satu tugas strategis Bawaslu yang telah memiliki dasar regulasi dan pengalaman praktik. Ia menekankan pentingnya penataan arsip hingga proses pemusnahan yang sesuai ketentuan, dengan mencontohkan praktek yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Sleman dan Bawaslu Kota Yogyakarta yang telah mendaftarkan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). “Terima kasih kepada Bawaslu Sleman dan Bawaslu Kota Yogyakarta yang telah berbagi pengalaman dan knowledge terkait penataan arsip hingga pemusnahan. Ini menjadi bahan refleksi bersama bagi Bawaslu kabupaten/kota lainnya,” ujar Agung.

Dalam paparannya, narasumber pertama dari Bawaslu Kabupaten Sleman menjelaskan tahapan pemusnahan arsip yang dilakukan, mulai dari pembentukan Panitia Penilai Arsip, penyeleksian arsip, penyusunan daftar arsip usul musnah, penilaian oleh panitia, hingga pelaksanaan dan penetapan arsip yang dimusnahkan. Proses tersebut kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Penilai Arsip yang diketahui oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Sleman dan dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan ke tingkat provinsi hingga ANRI.

Sementara itu, narasumber kedua Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta memaparkan praktik penataan arsip yang meliputi pemeriksaan berkas, pengelompokan sesuai klasifikasi, pembuatan daftar berkas arsip, penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan arsip. Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Yogyakarta telah bersurat pada 22 Desember 2025 untuk penerusan pemusnahan arsip yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, dan hingga kini masih menunggu persetujuan dari ANRI.

Dalam sesi diskusi, Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto, menyoroti arsip pemilihan tahun 2017, 2019, dan Pemilu 2024. Ia menyampaikan bahwa arsip Pemilu 2019 dan 2024 telah dibekaskan dan siap untuk proses penilaian. “Kami memohon saran dari Bawaslu Sleman dan Kota Yogyakarta, apakah arsip perlu dipilah seluruhnya atau difokuskan pada periode tertentu sebagai langkah awal menuju pemusnahan arsip,” ungkapnya. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Bawaslu Kulon Progo berharap memperoleh pemahaman yang komprehensif dan praktek terbaik sebagai bekal mewujudkan tata kelola arsip yang tertib, akuntabel, serta sesuai peraturan perundang-undangan, sekaligus menjadi langkah awal menuju proses pemusnahan arsip yang terencana dan sah.

Humas Bawaslu Kabupaten Kulon Progo