Bawaslu Kulon Progo Ikuti Silih Suluh Teknis Penyusunan Formulir Model A
|
Kulon Progo — Bawaslu Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan Silih Suluh Teknis Penyusunan Formulir Model A (Laporan Hasil Pengawasan) yang diselenggarakan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (21/8/2026). Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh seluruh pegawai di Bawaslu DIY serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota khususnya divisi P2H dan HP2H se-DIY sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas dokumentasi hasil pengawasan.
Dari Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, kegiatan diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Muh. Isnaini, bersama jajaran sekretariat Subbagian Pengawasan dan Humas. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran pengawas dalam menyusun laporan hasil pengawasan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan.
Kegiatan Silih Suluh diselenggarakan oleh Divisi P2H Bawaslu DIY dengan tujuan memberikan pemahaman teknis kepada jajaran pengawas mengenai penyusunan Formulir Model A. Formulir tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam mendokumentasikan setiap peristiwa, temuan, maupun hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Biro Fasilitasi Pengawasan Pemilu Bawaslu RI, Muhammad Lutfi, menyampaikan materi mengenai dasar hukum, struktur formulir, teknis pengisian, penomoran, hingga mekanisme penyusunan informasi terkait dugaan pelanggaran dalam Formulir Model A. Materi tersebut menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman teknis di antara jajaran pengawas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Muh. Isnaini, menilai kegiatan tersebut penting untuk memastikan jajaran pengawas memiliki pemahaman yang sama dalam menyusun laporan hasil pengawasan. Menurutnya, kualitas laporan tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan administrasi, tetapi juga oleh kemampuan pengawas dalam menuangkan hasil pengawasan secara faktual dan sistematis.
“Formulir Model A merupakan bagian penting dari dokumentasi hasil pengawasan. Karena itu, kita perlu memastikan setiap hasil pengawasan dapat dituangkan secara faktual, jelas, dan sistematis, sehingga laporan yang disusun benar-benar menggambarkan peristiwa yang terjadi di lapangan,” ujar Isnaini.
Ia menambahkan, keseragaman pemahaman dan teknis penyusunan laporan diperlukan agar dokumentasi hasil pengawasan di seluruh jajaran Bawaslu memiliki standar yang sama. Hal tersebut juga akan memudahkan dalam melakukan penelusuran maupun tindak lanjut terhadap informasi yang terdapat dalam laporan.
“Melalui kegiatan Silih Suluh ini, kami berharap jajaran di Kulon Progo semakin memahami teknis penyusunan Formulir Model A, termasuk dalam hal penomoran, substansi laporan, dan dokumentasi dugaan pelanggaran. Dengan begitu, kualitas laporan hasil pengawasan dapat terus kita tingkatkan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kulon Progo berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas jajaran pengawas sekaligus memperkuat kualitas dokumentasi pengawasan. Penguatan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses pengawasan pada tahapan Pemilu maupun Pemilihan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi.